DLH Halut Sebut Izin Amdal PT. HJM Kadaluarsa

TOBELO-PM.com, Dokumen izin
Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) untuk beroperasinya tambang emas PT
Halmahera Jaya Minerals (HJM), yang beroperasi di Kabupaten Halmahera Barat
(Halbar) dan Halmahera Utara (Halut) sudah kadaluarsa. Namun, pemerintah provinsi
Maluku Utara memaksakan untuk
menggunakan dokumen tersebut.
Demikian
dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halut, Samud Taha. Menurutnya,
ijin pengelolaan dan data-data yang digunakan pihak PT. HJM di Desa Roko, Kecamatan
Galela Barat dan Loloda Tengah, Kabupaten Halbar sudah kadaluarsa. "Dokumen
itu ditandatangani mantan Bupati Halut sejak tahun 2010 lalu, dan juga mantan bupati
Halbar. Bahkan dokumen itu ada ketidakberesan namun dipaksakan, " ungkap
Samud.
Menurutnya,
ijin sudah kadaluarsa sejak kepemimpinan Bupati Hein Namotemo. Data-data
penyusunan yang digunakan tahun 2010, sementara rapat kesepakatan tahun 2019,
dan ini sudah bertentangan dengan UU pertambangan, yang menyebutkan setiap
pembuatan izin Amdal harusnya tiga tahun sebelum perusahan itu beroperasi,
namun untuk PT HJM, izin amdalnya dipaksakan, karena pembuatan Amdal 2010,
namun perusahan beroperasi di tahun 2020. "Ini kan sudah salah. Tetapi
karena provinsi setujui, jadi saya mengikuti, tetapi bagi saya harus
diperbaharui karena akan berdampak bagi masyarakat setempat," jelasnya.
Data
yang digunakan sejak 9 tahun lalu tentunya situasi Amdalnya suda berubah, baik
itu kualitas air, menyangkut penyakit dan jumlah penduduk. "Tanah yang ada di lokasi di Galela mudah
longsor, sehingga masyarakat harus hati-hati dan NJOP juga harus dilihat,
apalagi PT HJM yang mengelola emas dan ijin Amdal sudah kadaluarsa,"
jelasnya.
Sebelumnya, ada pertemuan untuk sosialisasi PT HJM di pemprov Malut, dan itu dihadiri kalangan masyarakat 9 desa di Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halut dipimpin langsung mantan Bupati Halut Arifin Neka periode 2005 - 2010, dengan beberapa kepala desa serta mahasiswa. Kemudian menyepakati akan beroperasinya PT HJM. Lantaran antusias masyarakat 9 desa mendukung PT HJM itu, dirinya sebagai Kadis DLH Halut pun tidak berkutik untuk memberikan penjelasan terkait kadaluarsanya izin Amdal. (man/red)
Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Kamis, 24 Oktober
2019, dengan judul ‘Pemprov Paksakan
Dokumen Kadaluarsa Izin Amdal PT HJM’
Komentar