SANANA-PM.com, Semangat Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) yang akan merekomendasikan masalah proyek pembangunan Masjid Desa Pohea, Kecamatan Sanana Utara ke ranah hukum hanya isapan jempol.  Pasalnya, sampai sejauh belum ada tanda sikap Komisi III DPRD untuk segera merekomendasikan masalah tersebut ke ranah hukum.”Kami menganggap semangat DPRD untuk merekomendasikan masalah masjid Pohea ke rana hukum itu hanya pemanis bibir belaka, karena sampai sejauh ini janji itu belum juga dibuktikan,”ungkap salah satu pemerhati pembangunan Zulfitrah Hasim, SH, Senin (16/12/2019).  

Menurut Zulfitrah, pihaknya tidak yakin DPRD dalam hal ini Komisi III yang akan merekomendasikan proyek tersebut ke ranah hokum. Bahkan DPRD terkesan masuk angin. “Awalnya saya beri apresiasi pada Komisi III DPRD Kepsul yang akan rekomendasikan proyek rumah ibadah Desa Pohea ke ranah hukum, namun setelah melihat perkembangan situasi dan kondisi yang ada saat ini secara pribadi saya sangat tidak yakin kalau Komisi III serius dan berani tindak lanjuti proyek tersebut,”katanya.

Menurut Zulfitrah, jika Komisi III serius menindaklanjuti proyek Rp 4 miliar lebih tersebut ke ranah hukum, langkah pertama yang harus diambil Komisi III adalah membentuk hak angket. Sebab, dengan hak angket Komisi III dapat melakukan penyelidikan lebih jauh terhadap proyek yang diduga bermasalah tersebut. “Kalau memang DPRD serius untuk tindak lanjuti masalah masjid tersebut, DPRD harus bentuk pansus hak angket. Dari situ kemudian DPRD dapat melakukan penyelidikan lebih jauh terhadap proyek tersebut, sebab rapat dengar pendapat dengan SKPD terkait maupun tinjau lokasi juga sudah dilakukan,”ujarnya. 

Dia menambahkan, jika Komisi III tidak mendorong penggunaan hak angket untuk menyelidiki masalah masjid Pohe, pihaknya menilai Komisi III hanya berkoar-koar tapi pada akhirnya akan diam. (fst/red)