Hari Ini Nasib Pembunuh Mendiang Kiki Kumala Ditentukan Di Sidang
TIDORE-PM.com, Pengadilan Negeri
(PN) Soasio Tidore Kepulauan, menjadwalkan, Selasa (01/10/2019) hari ini akan
menggelar sidang perdana kasus pemerkosaan dan pembunuhan, dengan tersangka, M.
Irwan Tutuwarima alias Ronal (35).
Sidang
yang akan dilaksankan pukul 09:00 WIT itu dengan agenda mendengarkan pembacaan
dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tidore Kepulauan. Sidang kasus
pemerkosaan dan pembunuhan ini dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ennierlia
Arientwaty SH, dibantu dua hakim anggota Ferdinal SH, MH dan Kadar Noh SH.
“Besok
(Hari ini) tersangka akan menjalani sidang perdana dengan pembacaan Dakwaan
oleh JPU,” kata Kasi Pidum Kejari Tidore,
Sri Mardiana saat ditemui poskomalut.com, Senin (20/09/2019).
Menurutnya,
tersangka Ronal saat ini menginap di rumah tahanan Soasio sebagai tahanan
Kejari Tidore selama 30 hari kedepan. “Terdakwa kini ditahan di Rutan Soasio dan
akan dihadirkan dalam persidangan dalam 30 hari kedepan,” kata Sri.
Sekedar
diketahui, tersangka Ronal yang memperkosa dan membunuh korban Kiki Kumala, warga Tahane, Kecamatan Malifut
Kabupaten Halmahera Utara ini terancam dikenakan pasal 339 tentang pembunuhan disertai dengn pemerkosaan
dan pencurian. Subsidernya pasal 338 pembunuhan, pasal 365 pencurian dengan
kekerasan, ancaman hukuman seumur hidup dan maksimalnya hukuman mati. (red)
Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Selasa 1 Oktober 2019, dengan judul ‘Hari Ini Ronal Dengarkan Dakwaan’
Komentar