TERNATE-PM.com, Rektor Universitas Khairun Husen Alting menyatakan proses untuk menjadikan Maluku Utara sebagai daerah Otonomi Khusus (Otsus) harus seluruh elemen masyarakat berperan aktif.
“Wacana Otsus dari sisi konsitusi tidak masalah, karena Undang-undang menjamin tersebut. Wacana Otsus ini sudah muncul 2017 di Tidore, pada 2018 kami telah melaksanakan diskusi yang luar biasa, dimana di undang para pihak di keahlian masing,” tandasnya.
Sebenarnya pada 6 Agustus 2019, pihaknya berencana mengundang pihak kesultanan, toko perjuangan untuk menguji publik naskah akademik yang telah disusun Universitas Khairun tapi tidak terlaksana. Sehingga pihaknya menggunakan salah satu media untuk melakukan pengujian Publik Naskah akademik.
Naskah akademik kata dia, dasarnya tidak boleh menggonggong eksistensi yang sudah ada. “Kami mendesainnya mengambil sedikit dari Papua, Aceh, dan Jogja dan Seandainya boleh menggunakan konsep Otsus Aceh yang menampil partai lokal,”ujarnya.
Otsus atau daerah istimewa bukan pemekaran daerah tapi perubahan status. “Wacana Otsus haru kita olah sebaik mungkin sehingga menampilkan sesuatu yang indah dan harus digodok, karena sangat penting baik kebijakan sehingga ada kesejahteraan masyarakat,”katanya dalam Diskusi yang di gelar Jumat (11/10/2019).
Mendesain Otsus ini tidak terlalu besar, hanya membutuhkan legitimasi, pertahankan demokrasi, dari konsepsual bersatu. Otsus dalam penyusunan naskah akademik harus melibatkan seluruh universitas dalam memberikan pandangan dan masukan sehingga ada kajian-kajian pembanding naskah. (Cr-01/red)
Tinggalkan Balasan