MOROTAI-PM.com, Dugaan penyalahgunaan anggaran Desa bernilai miliaran rupiah  yang melibatkan salah satu Pegawai di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Morotai berinisial AS, itu sudah memiliki unsur memperkaya diri sendiri.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Inspektorat Morotai Marwanto P Soekidi. “Kalau dari segi keuangan saya pastikan terbukti. Dua unsur sudah terpenuhi yaitu menguntungkan diri sendiri dan melanggar ketentuan. Kalau nantinya sampai disidangkan di pengadilan lalu dia terbukti bersalah maka sudah pasti dia dipecat dari ASN,”ungkapnya kepada wartawan.

Menurutnya, walau sudah terdapat unsur menguntungkan diri sendiri maupun melanggar ketentuan. Namun, pihaknya masih mengkaji dulu unsur penyalahgunaannya sehingga kasus itu bisa dilimpahkan ke Kejari Morotai untuk diproses lebih lanjut.”AS sudah dipanggil (mintai keterangan). Tapi sejauh ini progresnya belum ada. Tapi nanti kita lihat kalau mengarah ke korupsi, kita rencana melimpahkan ke Kejaksaan saja. Tapi nanti kita audi dulu,”jelasnya.

Ia menambahkan, pihaknya sudah melayangkan panggilan ketiga, hanya saja, yang bersangkutan hanya sekali datang memenuhi panggilan yakni panggilan pertama sedangkan panggilan kedua maupun ketika tidak hadir. “Dengar-dengar katanya ada kelihatan (terlihat) di daerah Pulau Rao atau Wayabula kalau tidak salah,” tambahnya.

Untuk diketahui, AS yang menjadi pemegang kunci operator di BPMD itu diduga kuat mencairkan anggaran secara illegal milik dua desa di Morotai yakni Tanjung Saleh sebesar Rp 612 juta dan Cio Gerong sebesar Rp 700 juta. Cara AS melakukan pencairan anggaran maupun penggelapan anggaran itu dengan memalsukan tanda tangan pejabat yang berwenang misalnya Kadis maupun lainnya.

Penggelapan anggaran itu diketahui setelah puluhan petugas kebersihan maupun aparat desa mengeluhkan soal gaji maupun insentif tidak di terima ditahun 2020. Akibatnya, masalah itu sempat di bahas di DPRD dan diaudit oleh pihak Inspektorat. (Ota/red)