Isu Miring tak Pengaruhi Kinerja Disperindag Kota Ternate
TERNATE-PM.com, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kota Ternate, Nuryadin Rachman menegaskan, isu miring yang ditujukan ke SKPD yang dipimpinnya tidak akan mempengaruhi kinerja pegawai di Disperindag.
“Banyak tudingan yang dilayangkan ke Disprindag, mulai pungli, PAD tidak capai target sampai desakan saya undur diri itu tidak mempengaruhi pegawai di Disperindag. Karena ini hanya momen politik yang dikaitkan dengan kepimpinan saya. Hal seperti ini sudah bisa dan tidak berpenaruh pada kinerja,” tegasnya Nuryadin yang juga balon wali kota Ternate.
Nuryadin
menyebutkan, isu terkait pungli yang dialamatkan pada Disperindag tidak terjadi
baru kali ini, tetapi sudah berulang-ulang kali. Namun, semua tuduhan itu tidak
terbukti.
“Jangan
hanya teriak pungli, tetapi tidak memiliki bukti. Seharusnya penuduhan itu
punya bukti, model punglinya seperti apa dan barang buktinya mana. Selama ini
tidak ada bukti yang cukup,” ungkapnya.
Menurut
Nuryadin, dalam dua bulan terakhir berbagi isu miring terus ditujukan
kepadanya, tetapi semua tuduhan itu tidak terbukti. “Pungli, pendapatan PAD yang
menurun dan mundur dari jabatan, ini isu yang terus mereka tujukan ike saya,
tetapi itu sudah biasa. Mendekati momen dengan isu seperti ini itu hal biasa
saja, tidak berpengaruh terhadap tugas-tugas yang torang laksanakan
sehari-hari,” tandasnya.
Menurutnya,
Disperindag saat ini lagi melakukan penataan sesuai Perda zonasi perdagangan
yang disahkan baru-baru ini. Karena Perda baru, maka Disperindag masih
melakukan sosialisasi ke pedagang.
“Didalam Perda Zonasi perdagangan ini, mengatur semua soal zonasi perdagangan, penertiban dengan tujuan menghindari isu pungli tersebut. Kita dapat mengatur semua yang ada didalam dengan mengembalikan fungsinya, seperti mengembalikan sistem penyetoran ke bank,” katanya.
Semua sistem ini akan dikembalikan kepada pedagang, jika pedagang ingin terhindar dari pungli, harus mematuhi aturan yang dibuat pemerintah dengan menyetor ke bank. “Tidak perlu menyetor ke petugas, tetapi lansung ke bank. Petugas ada itu karena kesadaran masyarakat belum ada, sehingga petugas turun untuk melakukan penagihan,” akhirnya. (yun/red)
Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Jumat 11 Oktober 2019, dengan judul ‘Isu Miring tak Pengaruhi Kinerja Disperindag’.
Komentar