Kaban BKD dan Sekda Morotai Akhirnya Hadiri Sidang Pemecatan ASN Di PTUN Ambon
MOROTAI-PM.com, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pulau Morotai Kalbi Rasyid dan Sekretaris Daerah (Sekda) Morotai Muhammad Maaruf Kharie, Selasa (2/1/2021), dikabarkan menghadiri sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. Kehadiran dua pejabat Morotai di Ambon itu adalah kehadiran pertama kali setelah Pemda Morotai dua kali tak menghadiri sidang dengan agenda dismissal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun koran ini, dihadapan majelis hakim, dua orang pejabat itu memberikan penjelasan bahwa mereka tidak pernah menerima surat dari KASN atau Bapeg soal putusan untuk menganulir putusan SK Bupati tentang pemecatan terhadap Dwi Silvany, salah satu ASN yang bertugas di kantor Camat Morotai Utara (Morut).
Kehadiran kedua pejabat Morotai di persidangan itu dibenarkan oleh Muslim Abubakar, Penasehat Hukum (PH) dari penggugat Dwi Silvany. "Sidangnya, Ia tadi siang jam 11 sampai jam 12 dihadiri oleh kuasa tergugat pa Sekda dan kepala BKD,"ungkap Muslim ketika dikonfirmasi koran ini Selasa (2/2/2021).
Ditanya terkait sikap PH soal sidang ketiga ini tuntutannya masih seperti tuntutan awal. Dirinya mengakuinya. "Kalau untuk sidang masih dengan agenda yang sama yaitu sidang persiapan (Dismissal) untuk dimintai klarifikasi dari pihak tergugat yaitu SK tergugat dan keputusan Bapek,"terangnya.
Terkait sidang, Kaban BKD Kalbi Rasyid, ketika dikonfirmasi mengaku bahwa sidang tersebut masih sebatas sidang pendahuluan dan belum masuk pokok perkara. "Sidang tadi itu belum masuk pokok perkara, dimana penggugat masih menyiapkan datanya,"jelasnya.
Ditanya terkait, informasi Pemda Morotai belum pernah menerima surat rekomendasi dari KASN soal menganulir putusan pemberhentian Dwi Silvany. Dirinya mengaku bahwa untuk kasus Dwi Silvany, pihaknya hanya menerima suratnya saja. Namun, lampirannya belum diterima. "yang Dwi Silvany itu secara formal kita belum dapat, surat saja, yang didapat sementara lampiran yang tidak diberikan oleh Bapeg dan itu staf saya yang terima,"akunya. (Ota/red)
Komentar