Kakanwil BPN Malut Tegaskan Tak Sertifikat Tanah Bermasalah

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara Muslim Fauzi.

MOROTAI-PM.com, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Maluku Utara Muslim Fauzi, menegaskan pihak pertanahan tidak bisa membuat sertifikat hak atas tanah jika tanah tersebut masih bermasalah, apalagi jika tanah itu bermasalah dan belum ada putusan pengadilan.

"Jika belum inkrah, kita tidak bisa membuat sertifikat,"ungkap Muslim ketika menghadiri acara peresmian kantor pertanahan di Morotai.

Pernyataan Muslim itu disampaikan tak kala sejumlah wartawan mempertanyakan soal status lahan di Morotai yang masih banyak bermasalah lantaran Pemda Morotai belum melakukan pelunasan hutang tanah.

Menurut Muslim, pihak pertanahan bisa mengeluarkan sertifikat tanah jika status tanah dimaksud."Permasalahan sertifikat itu ada syaratnya sebelumnya seorang pemohon membuat hak atas tanah, tanah tersebut harus clean dan clear, clear artinya tidak bisa ketah, siapa pun yang mengklaim harus clear dulu,"jelasnya.

Selain itu juga, patok atau batas tanah juga harus jelas sehingga tidak ada masalah dikemudian hari jika sertifikat tersebut keluar.

"Patok harus jelas, dia harus betul-betul mengetahui letaknya itu kunci masalah itu, jadi tidak bisa sekonyong konyong langsung mengeluakan sertifikat tanpa ada batas,"terang Muslim.

Ditanya kembali jika apakah di lapangan masih terjadi masalah apakah pihak pertanahan bisa membuat sertifikat. Dirinya kembali memberikan penegasan bahwa syarat clean dan clear harus terpenuhi barulah dibuat sertifikat."Tidak bisa, kita hanya lembaga pencatat,"tegasnya. (Ota/red)

Komentar

Loading...