KATAM Kecam PT. HPL Buang Limbah ke Laut

Muhlis Ibrahim

TERNATE-PM.com, Kordinator
Konsorsium Advokasi Tambang (KATAM) Provinsi Maluku Utara, Muhlis Ibrahim mengecam
PT. Halmahera Persada Leygen (PT. HPL) yang berencana melakukan pembuangan
limbah tambang di laut.

Menurutnya,
pencemaran limbah tambang PT. HPL sudah sangat membahayakan dan membutuhkan
perhatian penuh pemerintah, sehingga kelestarian laut Halmahera Selatan
(Halsel) bersih dari pencemaran limbah tambang.

“Untuk
menjaga dan melestarikan keberlangsungan lingkungan kelautan dari pencemaran
limbah tambang, kami meminta kepada pemerintah dan seluruh masyarakat Provinsi
Maluku Utara, lebih khusus masyarakat Halmahera Selatan, agar menolak dengan
tegas rencana pembuangan limbah tambang ke laut atau Submarine Tailing Disposal
oleh PT. HPL,” kata  Muhlis Ibrahim pada
poskomalut.com, Kamis (03/10/2019).

Dalam
kajian KATAM, banyak kasus terkait dengan pencemaran lingkungan kelautan karena
perusahan tambang yang masih terabaikan. Salah satunya di Teluk Kao. “Kita
sejatinya tidak bisa lupa apa lagi masa bodoh, bahwa laut sebagai sebuah sarana
strategis yang tidak pernah lepas dari kehidupan kita sehari-hari. Dan
pembuangan tailing ke laut sudah
pasti akan berdampak tragis bagi ekosistem dan biota laut,” tegasnya.

Baginya,
besarnya anggaran yang diberikan perusahan tambang ke daerah tidak akan
sebanding dengan kerusakan ekologi laut, karenai hasil pembuangan limbah
tambang ke laut. “Kami butuh pemerintah untuk sering melakukan monitoring
ditempat lokasi pencemaran limbah sehingga rencana pembuangan limbah secepatnya
dihentikan,” akhirnya.

Untuk diketahui, PT HPL merupakan perusahan tambang yang berafiliasi dengan PT. Harita Group yang husus pada pengolahan (smelter) Nikel, dan sementara sedang pada tahap pembangunan pabrik. (red)

Komentar

Loading...