Komisi I DPRD Kepsul Tegaskan Pilkades Digelar Pertengahan Desember

Ketua Komisi I DPRD Kepsul, M. Natsir Sangadji

SANANA-PM.com, Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan bagian Pemerintahan dan bagian Hukum, sekretariat daerah (Setda) Kepsul. RDP tersebut berlangsung di ruang Komisi, Selasa (26/11/2019). 

Ada dua masalah yang dianggap penting dalam RDP tersebut, yakni masalah pemblokiran kantor desa yang terjadi di dua desa di Kecamata Mangoli Tengah dan masalah pelaksanaan Pemilihan Kepala desa (pilkades) pada 45 desa yang hingga kini belum juga dilaksanakan. "Dalam pertemuan ada dua masalah yang menjadi titik fokus kami di Komisi I, yakni masalah pemblokiran kantor desa di Desa Capalulu dan Desa Mangoli serta masalah pelaksanaan pilkades," ungkap Ketua Komisi I DPRD Kepsul, M. Natsir Sangadji usai pertemuan. 

Menurut M. Natsir, untuk
masalahan pemblokiran kantor desa Mangoli, Komisi I telah merekomendasikan pada
bagian Hukum dan bagian Pemerintahan, untuk segera mencabut Surat Keputusan
(SK) pengaktifan M. Ali Masuku, sebab pemblokiran Kantor desa tersebut terjadi,
akibat dari ulah Pemda yang kembali mengaktifkan Kepala Desa yang telah
diberhentikan tersebut.

Sedangkan untuk
masalah Desa Capalulu, Komisi I belum dapat mengambil keputusan karena, belum
mengetahui pasti permasalahan yang sebenarnya. "Untuk masalah pemblokiran
kantor desa Mangoli sudah selesai. Sedangkan untuk masalah Capalulu, kita akan
turun langsung lapangan untuk jaring aspirasi masyarakat," ujar Natsir. 

Sementara untuk untuk masalah Pilkades, Natsir mengatakan, Komisi I telah merekomendasikan pada bagian bagian pemerintahan untuk segera melaksanakan, paling lambat Pertengahan bulan Desember mendatang."Untuk masalah Pilkades, mereka beralasan belum bisa dilaksanakan karena, Peraturan daerah (Perda) saat ini masih dalam proses penomoran. Untuk itu kami kasih waktu hingga bulan Desember," katanya. 

Lanjut M. Nasir, apabila sampai pada bulan Desember, Pemda melalui bagian Pemerintahan belum juga melaksanakan Pilkades, sebagaimana yang telah direkomendasikan, maka Komisi I menggunakan hak angket. "Kita tidak main-main, kalau sampai Desember tahapan Pilkades belum juga jalan, maka kita akan gunakan hak angkat," tandasnya. (fst/red)

Komentar

Loading...