SANANA-PM.com, Komisi III DPRD Kabupaten (Dekab) Kepulauan Sula (Kepsul) sekarang ini mulai tak berdaya alias loyo saat masalah masjid Desa Pohea dipersoalkan. Hal ini mengemuka pada Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman (DPUPRKP), Bagian Kesra serta Kontraktor dan  perwakilan masyarakat Desa Pohea yang berlangsung, Kamis (19/12/2019).

Kadis DPUPRKP, Moh Lutfi mengaku, pihaknya tidak mengetahui pasti pekerjaan masjid tersebut. “Saya orang baru di dinas PUPRKP. Pekerjaan tahap satu maupun tahap dua dibawa kendali bagian Kesra. Sedangkan PUPRKP baru mengambil alih pekerjaan masjid itu pada tahun 2017, dan saat itu pekerjaan dikerjakan CV Sarana Mandiri dengan total anggaran Rp 900 juta lebih,” katanya.

Lanjutnya, pada tahap berikutnya tahun 2018, masjid itu dikerjakan oleh CV Sarana Mandiri dengan total anggaran Rp 1,9 miliar. “Yang saya tau pekerjaan masjid itu hanya tahap empat yang dikerjakan pada tahun 2018, sedangkan untuk pekerjaan tahap satu sampai dengan tahap tiga, itu diluar pengetahuan saya, karena saya baru menjabat sebagai Kadis PUPRKP pada tahun 2018,” katanya.

Lanjut Lutfi, sedangkan terkait beberapa item kegiatan 2018, lantai dua yang goyang maupun balok bentangan lantai dua yang retak, pihaknya belum bisa memastikan kalau itu bermasalah. Sebab, setiap pekerjaan itu diawasi, maka DPUPRKP membutukan tim ahli untuk mencaritau kualitas pekerjaan itu. “Lantai dua memang goyang, selain itu balok bentangan juga retak, tapi kami belum bisa bongkar, karena harus ada rekomendasi tim ahli,” katanya. 

Kabag Kesra, Haryo Subiato yang juga hadir dalam RDP tersebut mengakui, pekerjaan tahap satu maupun tahap dua itu memang dibawa kendali kesra, namun pihaknya tidak mengetahui pasti pekerjaan masjid itu, karena pihaknya baru menjabat sebagai Kabag Kesra pada tahun 2018 lalu. “Yang tau betul pekerjaan itu, mantan Kabag Kesra sebelumnya, karena saya jadi kabag, pekerjaan itu sudah diambil alih DPUPRK,” jelasnya. 

Sementara, Ketua Komisi III DPRD Kepsul, Lasidi Leko mengatakan, Komisi III belum dapat menindaklanjuti masjid Rp 4 miliar tersebut ke ranah hukum. Komisi III masih harus mempelajari seluruh dokumen kontrak yang ada. “Sekarang kita baru kumpul dokumen kontrak untuk dipelajari, kalau ada item pekerjaan yang sengaja dihilangkan, barulah kami akan rekomendasikan ke rana hukum,” jelasnya. 

Lasidi menambahkan, selain mempelajari kontrak pekerjaan, Komisi III juga akan menyampaikan surat pemberitahuan pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk audit investigasi masjid tersebut. “Dari hasil audit investigasi BPKP itu barulah Komisi III merekomendasikan ke ranah hukum,” pungkasnya. (fst)