Komisi III DPRD Kepsul Loyo Tangani Masjid Pohea

Masjid Desa Pohea Kecamatan Sanana Utara yang diduga bermasalah

SANANA-PM.com, Komisi III DPRD Kabupaten (Dekab) Kepulauan Sula (Kepsul) sekarang ini mulai tak berdaya alias loyo saat masalah masjid Desa Pohea dipersoalkan. Hal ini mengemuka pada Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III dan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman (DPUPRKP), Bagian Kesra serta Kontraktor dan  perwakilan masyarakat Desa Pohea yang berlangsung, Kamis (19/12/2019).

Kadis DPUPRKP, Moh Lutfi mengaku, pihaknya tidak mengetahui pasti pekerjaan masjid tersebut. “Saya orang baru di dinas PUPRKP. Pekerjaan tahap satu maupun tahap dua dibawa kendali bagian Kesra. Sedangkan PUPRKP baru mengambil alih pekerjaan masjid itu pada tahun 2017, dan saat itu pekerjaan dikerjakan CV Sarana Mandiri dengan total anggaran Rp 900 juta lebih,” katanya.

Lanjutnya,
pada tahap berikutnya tahun 2018, masjid itu dikerjakan oleh CV Sarana Mandiri
dengan total anggaran Rp 1,9 miliar. "Yang saya tau pekerjaan masjid itu
hanya tahap empat yang dikerjakan pada tahun 2018, sedangkan untuk pekerjaan
tahap satu sampai dengan tahap tiga, itu diluar pengetahuan saya, karena saya
baru menjabat sebagai Kadis PUPRKP pada tahun 2018," katanya.

Lanjut Lutfi, sedangkan terkait beberapa item kegiatan 2018, lantai dua yang goyang maupun balok bentangan lantai dua yang retak, pihaknya belum bisa memastikan kalau itu bermasalah. Sebab, setiap pekerjaan itu diawasi, maka DPUPRKP membutukan tim ahli untuk mencaritau kualitas pekerjaan itu. "Lantai dua memang goyang, selain itu balok bentangan juga retak, tapi kami belum bisa bongkar, karena harus ada rekomendasi tim ahli," katanya. 

Kabag
Kesra, Haryo Subiato yang juga hadir dalam RDP tersebut mengakui, pekerjaan
tahap satu maupun tahap dua itu memang dibawa kendali kesra, namun pihaknya
tidak mengetahui pasti pekerjaan masjid itu, karena pihaknya baru menjabat
sebagai Kabag Kesra pada tahun 2018 lalu. "Yang tau betul pekerjaan itu,
mantan Kabag Kesra sebelumnya, karena saya jadi kabag, pekerjaan itu sudah
diambil alih DPUPRK," jelasnya. 

Sementara,
Ketua Komisi III DPRD Kepsul, Lasidi Leko mengatakan, Komisi III belum dapat
menindaklanjuti masjid Rp 4 miliar tersebut ke ranah hukum. Komisi III masih
harus mempelajari seluruh dokumen kontrak yang ada. "Sekarang kita baru
kumpul dokumen kontrak untuk dipelajari, kalau ada item pekerjaan yang sengaja
dihilangkan, barulah kami akan rekomendasikan ke rana hukum," jelasnya. 

Lasidi menambahkan, selain mempelajari kontrak pekerjaan, Komisi III juga akan menyampaikan surat pemberitahuan pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk audit investigasi masjid tersebut. “Dari hasil audit investigasi BPKP itu barulah Komisi III merekomendasikan ke ranah hukum," pungkasnya. (fst)

Komentar

Loading...