poskomalut, Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Halmahera Tengah (Halteng) mengamankan 4,52 kubit kayu ilegal dari Desa Botona, Kecamatan Gane Timur, Halmahera Selatan (Halsel).
Kasi Perencanaan dan PH KPH Halteng, Sirajudin Linta mengatakan, kayu ilegal tersebut diangkut menggunakan satu unit mobil truk berwarna kuning.
Dia menyatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan dari KPH Halsel, ada satu unit truck yang mengakut 4,52 kubit kayu ilegal menuju Halteng.
Setelah diamankan dan dicek, benar adanya 4,52 kubit kayu tersebut dokumennya tidak lengkap.
“Iya betul kita ada amankan kayu tanpa dokumen lengkap (Illegal logging) dari Gane Timur Halsel menuju Halteng,” terangnya.
Lanjut Sirajudin, barang bukti sudah diamankan di kantor KPH Halmahera Tengah. Ia mengaku identitas pemilik kayu ilegal tersebut belum diketahui.
“Ini sudah berlangsung lama pemuatan kayu dari Desa Botonam tujuan ke Halteng ini,” bebernya.
“Detail barang yang diamankan; kayu balok ukuran 5×10 cm X 400 cm sebanyak 171 potong, papan ukuran 25×25 mm X 400 mm 44 lembar. Totalnya 4,52 kubit,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan