Kuasa Hukum Pembunuh Mendiang Kiki Terima Tuntutan Jaksa
TIDORE-PM.com, M. Irwan Tutuwarima alias Ronal (35),
tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan pada sidang perdana,
Selasa (1/10/2019) lalu atas kasus perkosaan,
pembunuhan, dan pencurian yang menyababkan korban Kiki Kumala, warga
Tahane, Kecamatan Malifut, Kabupaten Halmahera Utara, yang meninggal dunia.
Amatan Posko Malut, sidang kedua dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Soasio, Selasa (8/10/2019), tim kuasa hukum terdakwa Ronal Rahim Yasim SH, menyampaikan dihadapan Ketua Majelis hakim Ennierlia Arientwaty SH, dengan hakim anggota Ferdinal SH, MH dan Kadar Noh SH, bahwa kliennya menerima dan tidak lagi melakukan pembelaan atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penutut Umum (JPU).
Atas
pernyataan huasa hukum Ronal tersebut, hakim ketua dalam persidangan ini
kemudian melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan terhadap 8 saksi yang
dihadirkan JPU. Ke 8 saksi itu satu di antaranya ibu kandung korban yakni Acam
Abubakar.
Dalam
persidangan ini majelis hakim Ketua Ennierlia Arientwaty SH, menyatakan sidang
dibuka dengan agenda mendengarkan keterangan saksi secara tertutup
dengan alasan kasus asusila, sehingga kerabat yang ingin mengikuti persidangan
tidak dibolehkan. Bahkan, para wartawan yang sebelumnya diminta mengregistrasi
kartu pengenal melalui staf pelayanan pengadilan Soasio diminta keluar dari
ruang siding.
Sebelumnya dalam sidang dakwaan Ronal, JPU mengdakwakan sebanyak empat pasal kepada Ronal, yaitu pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Selain itu pasal 339 kejahatan terhadap nyawa dengan ancaman seumur hidup atau paling lama 20 tahun, pasal 338 dengan ancaman 15 tahun penjara serta pasal 285 tentang tindak pidana perkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara. (tox/red)
Komentar