poskomalut, Kisruh utang pinjaman antara pengusaha Kristian Wuisan dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara menemui titik terang.
Menyusul memori Peninjauan Kembali (PK) nomor : 1413 PK/PDT/2025 yang diajukan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda melalui pengacara negara dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara pada 22 Agustus 2025 ditolak Mahkama Agung.
Setelah amar putusan penolakan PK Pemerintah Provinsi Maluku Utara dikeluarkan pada 1 Desember 2025, mempertegas putusan Pengadilan Negeri nomor 53/Pdt.G/2024/PN Tte tanggal 12 Maret 2025 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Maluku Utara No. 16/PDT/2025/PT TTE tertanggal 5 Mei 2025 atas perkara hutang piutang yang diajukan Kristian Wuisan melalui Law Office Hendra Karianga & Associates.
Kuasa hukum Kristian Wuisan, Dr. Hendra Karianga, kepada awak media membenarkan amar putusan penolakan PK Gubernur Sherly oleh Mahkamah Agung.
Menurut Hendra, putusan MA tersebut bersifat final dan mengikat.
Sehingga Sherly sebagai pejabat negara harus taat dan menghargai putusan hukum sekaligus segera menindaklanjuti apa yang menjadi kewajibannya dalam perkara tersebut.
“Sebagai Gubernur Maluku Utara, Sherly diharapkan menghargai putusan Mahkamah Agung tersebut. Tidak boleh melakukan pembangkangan hukum dengan berbagai dalih,” kata Hendra, Selasa (2/12/2025).
Diketahui, Kristian Wuisan menggugat Pemprov Maluku Utara, karena tidak memiliki itikad baik untuk melunasi pinjaman sekitar Rp2,8 miliar.
Meski PN Ternate dan PT Maluku Utara sudah putuskan Gubernur Maluku Utara sebagai tergugat 1 Cq. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku Utara sebagai tergugat II segera melunasi kewajibannya kepada penggugat Kristian.
Namun, terhadap putusan itu, Gubernur Sherly menampiknya dengan menempuh upaya hukum melalui PK.

Tinggalkan Balasan