poskomalut, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara jadwalkan kembali pemangilan terhadap, Yahya Latono, mantan Kades Jikolamo, Loloda Kepulauan.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Halut Leonardus Yakadewa mengatakan, bahwa hasil pemeriksaan awal oleh Inspektorat terdapat indikasi penyelewengan Dana Desa (DD) sebesar Rp300 000.000 pada 2020-2021.

Saat pemeriksaan awal oleh Inspektorat terhadap Mantan Kades Jikolamo sempat diminta untuk melakukan pengembalian kerugian negara sesuai indikasi temuan di tahun tersebut.

Namun, sampai saat ini tidak ada respons baik dari mantan pejabat desa itu, sehingga laporan kasus dugaan korupsi DD naik ke tahap penyelidikan.

“Saat ini masih dalam tahap penyilidkan awal dan akan dipangil dalam waktu dekat, jika pemeriksaan berikutnya juga terdapat indikasi maka akan naik pada tahap selanjutnya,” ungkapnya, Sabtu (28/11/2025),

Kasi Pidsus menambahkan, ada dua desa lain yang diaudit Inspektorat. Yakni Desa Dodowo dan Apulea. Kedua kepala desa juga akan diperiksa Kejari.

“Desa Apulean Kejari melalui Pidsus akan melakukan pemangilan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyelahgunaan Dana Desa pada tahun 2017,” tuturnya.

Sementara, Kadis DPMD Halut, Naftali Girta saat dikonfirmasi mengatakan, ia menunggu informasi resmi, karena sudah dalam tahap pemeriksaan.

“Kami tetap percayakan kepada Aparat Penegak hukum (APH) yang menangani kasus tersebut. Sedangkan terkait dengan perpanjangan masa jabatan mantan kades tergantung pertimbangan, bupati, karena memiliki kewenangan penuh,” bebernya.

Terpisah, Staf Khusus Inspektorat Halut, Billi Wangania saat dikonfirmasi via WhatsApp membenarkan laporan dugaan korupsi DD yang melibatkan Kades Jikolamo sudah masuk tahap penyelidikan di Kejari Halut.

Mag Fir
Editor