Beberapa pekan terakhir, publik Maluku Utara dihebohkan oleh infografis tentang “gurita bisnis” Gubernur Maluku Utara dan keluarganya. Di papan visual itu, benang-benang merah menghubungkan nama pejabat, keluarga, dan deretan perusahaan tambang nikel, pasir besi, emas, hingga jasa konstruksi.
Sebagai akademisi, saya tidak tertarik menjadikan infografis itu sebagai vonis. Yang jauh lebih penting justru adalah “apa arti pola jaringan bisnis semacam itu bagi tata kelola sumber daya alam dan keadilan social-ekologis di Maluku Utara?”
Fakta Lapangan
Sejumlah investigasi organisasi masyarakat sipil dan media telah lebih dulu memotret hal yang sama. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan beberapa media nasional memetakan sedikitnya lima perusahaan yang dikaitkan dengan Gubernur Sherly Tjoanda Laos dan keluarga: PT Karya Wijaya dan PT Bela Kencana (nikel), PT Bela Sarana Permai (pasir besi di Pulau Obi), serta PT Amazing Tabara dan PT Indonesia Mas Mulia (emas/tembaga).
Data resmi perizinan menunjukkan bahwa PT Bela Sarana Permai memegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi pasir besi seluas ribuan hektare di Pulau Obi, sementara PT Karya Wijaya memiliki IUP nikel di Pulau Gebe, sebuah pulau kecil yang sangat rentan secara ekologis.
Di dalam wilayah konsesi itulah hidup masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup pada laut, hutan kecil di belakang kampung, dan sumber air yang terbatas. Warga Wooi dan Bobo di Obi, misalnya, secara terbuka menolak rencana tambang pasir besi karena khawatir terhadap hilangnya ruang tangkap, rusaknya mata air, dan ancaman banjir lumpur. Penolakan mereka sudah disuarakan melalui gereja, jaringan organisasi masyarakat sipil, hingga petisi nasional.
Di sisi lain, beberapa laporan juga menyoroti persoalan perizinan: dugaan tumpang tindih dengan kawasan lindung, belum tuntasnya izin pemanfaatan kawasan hutan, hingga persoalan jaminan reklamasi di salah satu perusahaan yang beroperasi di Pulau Gebe.
Artinya, apa yang dipertontonkan dalam infografis bukan sekadar “gossip politik”, melainkan puncak gunung es dari persoalan yang jauh lebih dalam: konsentrasi izin dan kekuasaan di tangan jaringan sempit di provinsi yang kaya nikel, tetapi masyarakat pesisirnya tetap hidup dalam kerentanan.
Problem Tata Kelola dan Konflik Kepentingan
Tata kelola sumber daya alam yang baik mensyaratkan transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan kepatuhan pada hukum. Di sektor ekstraktif, standar global seperti Extractive Industries Transparency Initiative (EITI) menekankan keterbukaan data izin, kontrak, aliran uang, dan siapa pemilik manfaat di balik perusahaan tambang.
Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mendefinisikan konflik kepentingan sebagai situasi ketika pejabat memiliki kepentingan pribadi yang dapat mempengaruhi netralitas dalam menggunakan kewenangannya. Dalam kondisi ini, pejabat seharusnya menahan diri dari pengambilan keputusan karena ada risiko keberpihakan pada kepentingan sendiri atau keluarganya.
Ketika jaringan perusahaan tambang mulai dari nikel, pasir besi hingga emas diduga kuat terhubung dengan keluarga pejabat yang memegang posisi gubernur, dan perusahaan-perusahaan itu beroperasi berdasarkan izin yang berada dalam rantai kewenangan pemerintah daerah, minimal kita sedang berhadapan dengan potensi konflik kepentingan yang serius.
Di titik ini, pertanyaannya bukan lagi “apakah perusahaan-perusahaan itu legal atau tidak?”. Legalitas administratif tidak otomatis menghapus masalah tata kelola. Yang jadi sorotan adalah:
Tanpa jawaban jujur atas pertanyaan-pertanyaan ini, kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah akan terkikis.
Pulau Kecil sebagai Zona Pengorbanan
Political ecology mengajarkan bahwa kerusakan lingkungan tidak pernah netral. Akan selalu ada relasi kuasa yang menentukan siapa yang mengambil keputusan, siapa yang panen keuntungan, dan siapa yang menanggung resiko.
Dalam rantai pasok nikel global, Maluku Utara dipromosikan sebagai bagian dari “lumbung nikel untuk transisi energi dan kendaraan listrik”. Namun di ujung rantai itu, pulau-pulau kecil seperti Pakal, Obi dan Gebe berhadapan dengan deforestasi, sedimentasi, air keruh, hingga rusaknya terumbu karang– sebagaimana telah dilaporkan dalam berbagai studi tentang tambang nikel di pulau-pulau kecil Indonesia.
Secara tegas, kita melihat pola ketidakadilan social-ekologis:
Manfaat finansial dari tambang dividen, kenaikan nilai aset, dan akses politik, terkonsentrasi pada jaringan kecil pemegang saham dan elite lokal. Sementara itu, masyarakat pesisir menerima beban terbesar, yakni hilangnya ruang tangkap, ancaman banjir, air minum yang tercemar, dan biaya sosial lain yang jarang dihitung dalam laporan keuangan perusahaan.
Pengetahuan lokal nelayan dan masyarakat adat sering dikerdilkan sebagai “sentimen anti-investasi”. Padahal mereka adalah pihak yang paling paham dinamika arus, musim, dan kerentanan pulau kecil. Ketika suara mereka diabaikan dalam AMDAL dan konsultasi publik, yang terjadi adalah penghapusan perlahan atas identitas dan hak mereka.
Penolakan warga Wooi dan Bobo terhadap tambang pasir besi menunjukkan bahwa prinsip free, prior and informed consent (persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan) belum benar-benar dijalankan. Warga sering ditempatkan sebagai pihak yang diberi tahu, bukan sebagai subjek yang berhak menentukan masa depan ruang hidupnya.
Ketika laut tercemar dan hutan gundul, bukan hanya pendapatan yang turun. Kemampuan masyarakat untuk merencanakan masa depan, seperti menyekolahkan anak, mempertahankan budaya, menjaga solidaritas kampung juga ikut runtuh. Di sinilah kerusakan ekologis berubah menjadi krisis martabat manusia.
Dalam bahasa sederhananya adalah “pulau-pulau kecil kita sedang dijadikan “zona pengorbanan” untuk menyuplai nikel dunia, sementara warganya tidak benar-benar diajak bicara.”
Apa yang Seharusnya Dilakukan?
Sebagai akademisi, saya melihat setidaknya empat langkah mendesak yang perlu didorong, terlepas dari siapa yang sedang berkuasa:
Pemerintah daerah dan pusat perlu memastikan bahwa informasi mengenai siapa pemilik sebenarnya setiap perusahaan tambang dibuka ke publik. Transparansi ini penting untuk menguji apakah benar ada tumpang tindih antara kewenangan politik dan kepemilikan bisnis, serta mencegah ke depan praktik “cuci nama” melalui nominee atau perusahaan cangkang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman, dan lembaga pengawas lain perlu menilai apakah konfigurasi jabatan publik dan kepemilikan saham di perusahaan-perusahaan tambang di Maluku Utara memenuhi kriteria konflik kepentingan menurut UU 30/2014. Bila ya, pejabat terkait selayaknya mengalihkan saham atau menonaktifkan diri dari proses perizinan yang menyangkut perusahaan keluarganya.
Pulau kecil seperti Pakal, Obi dan Gebe memiliki daya dukung yang terbatas. Moratorium atau peninjauan ulang izin di pulau-pulau kecil perlu dipertimbangkan serius, selaras dengan rekomendasi kalangan ilmuwan yang menegaskan bahwa eksploitasi skala besar di pulau kecil berisiko menyalahi prinsip keberlanjutan dan perlindungan hak masyarakat lokal.
Ke depan, pengelolaan wilayah pesisir dan pulau kecil tidak bisa lagi hanya berbasis “izin dan investasi”. Diperlukan model tata kelola kolaboratif (co-management) yang menempatkan masyarakat pesisir, organisasi adat, dan lembaga keagamaan sebagai mitra sejajar dalam menentukan peruntukan ruang, memantau dampak, dan mengelola manfaat dari sumber daya alam.
Menggeser Fokus dari Figur ke Sistem
Infografis tentang jaringan bisnis Gubernur Maluku Utara memang menarik perhatian. Namun bahaya terbesar adalah ketika perdebatan berhenti pada soal “pro atau kontra satu figur”.
Sebagai akademisi, saya memandang bahwa masalah utama kita bukan hanya siapa yang memegang saham di perusahaan tambang, tetapi bagaimana sistem tata kelola sumber daya alam di Maluku Utara memungkinkan terkonsentrasinya izin, kekuasaan, dan rente di tangan segelintir orang, sementara masyarakat pesisir menjadi penonton dan sekaligus korban.
Jika kita sungguh ingin Maluku Utara keluar dari kutukan “provinsi kaya tambang, rakyat miskin dan rentan”, maka pembicaraan tentang gurita bisnis harus kita naikkan kelas menjadi pembicaraan tentang reformasi tata kelola, keadilan social-ekologis, dan masa depan pulau-pulau kecil yang layak dihuni oleh generasi berikutnya.

Tinggalkan Balasan