JAILOLO-PM.com, Dugaan Tindak pidana Korupsi Anggaran Pasukan Pengibaran Bendera (Paskibraka) Kabupeten Halmahera Barat (Halbar) tahun 2017, yang ditanggani Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar, akhirnya resmi ditetapkan mantan bendahara Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Halbar yang berinisial AJ sebagai tersangka.
Berdasarkan amatan wartawan, Jumat (1/11/2019), di kantor Kejaksaan Halbar, tersangka hadir di dampaingi pengacaranya dan diperiksa oleh penyidik selama satu jam, mulai dari pukul 10.00 – 11.00 Wit.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Halbar Gama Palias saat dikonfirmasi sejumlah wartawan usai memeriksa di ruang kerjanya mengatakan, tersangka berinisial AJ mantan Bendahara Dispora Halbar tahun 2017 sudah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan penetapan tersangka. “Sudah dari seminggu kemarin yang lalu, sehingga pada hari ini dilakukan pemanggilan dan hari ini juga diperiksa sebagai tersangka,” katanya.
Lanjutnya, dikatakan Kasipidsus, penetapan tersangka dilihat dari hasil proses yang telah lalui selama ini, dan hasilnya sudah memenuhi dua unsur bukti, sehingga ditetapkan sebagai tersangka, dan kalau untuk tersangka selanjutnya, nanti dilihat pengembangannya, karena memang dalam masalah ini, ada sekitar beberapa kegiatan, dari hasil proses penyelidikan-penyelidikan, sehingga pengembangannya bisa melihat yang kegiatan yang lain.
“Kalau untuk penetapan tersangka, untuk kegiatan yang lain yang termasuk dalam kegiatan keseluruhan itu, tapi ada di kegiatan yang lain, nanti kita telusuri, apakah ada temuan-temuan indikasinya. Dan kalau memang sudah memenuhi, kita bisa proses untuk tersangka-tersangka yang lain,” katanya.
Masih Kata Gama, terkait dengan keterlibatan tersangka, dirinya terlibat dalam bagian kegiatan Paskibraka. Untuk pembayaran honor dan uang saku kegiatan dan juga untuk konsumsi-konsumsi. “Nanti kita lihat kelengkapannya, kalau memang semuanya sudah lengkap dari saksi-saksi sampai tersangka, kita langsung lakukan pemberkasan dan ditingkatkan ke penuntutan, kalau penuntutan nanti di limpahkan ke pengadilan tipikor,” katanya.
Terpisah Kepala Kejari Halbar Salomina Meyke Saliama saat di konfirmasi membenarkan, adanya penetapan tersangka dugaan kasus penyalahgunaan anggaran Paskibraka tahun 2017. “Tapi ini tidak ada saksi penambahan lagi, hanya saksi yang lama untuk dilakukan penyempurnaan,” katanya.
Untuk itu, pihak Kejari melakukan pemeriksaan marathon dalam kasus ini, dalam dua hari telah periksa ada sekitar enam sampai tujuh orang saksi dan hari kemarin juga ada sekitar empat saksi, sehingga jumlah saksi dalam waktu dekat ada sekitar sebelas orang yang telah diperiksa.
“Kasus ini dengan temuan kerugian negara Rp.125.550.000, dengan total pagu anggaran untuk kegiatan sekitar Rp 700 juta sekian, itu penghitungannya sudah final,” katanya. Untuk mempertanggungjawaban perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang- undang Tipikor. (lan/red)
Tinggalkan Balasan