TERNATE- PM, Mantan Kadis Tata Kota, Ternate, Malik Ibrahim menyoroti pembangunan tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) oleh PLN di Kelurahan Kayumareh, Kota Ternate.
Pembangunan tower SUTET kata Malik, bertentangan dengan Undang-undang Penataan Ruang maupun Perda Tata Bangunan Gedung Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2017. “Fungsi lahan yang semula diperuntukkan untuk rumah atau pemukiman, sehingga ketika dibangun tower SUTET, jelas bertentangan. Wajar kalau masyarakat protes,” kata Malik Ibrahim pada wartawan, Ahad (29/09/2019).
Menurut Malik, protes warga ini merupakan bagian dari peran serta masyarakat sebagaimana diatur dalam UU Penataan Ruang dan Perda Bangunan Gedung dan Izin Gangguan (Hinder Ordonanntie). Dimana masyarakat berhak mendapatkan akses partisipasi dalam bentuk keberatan, terutama dalam klausul kepastian hukum (Law Envorcement).
“Karena mereka tahu bahwa dalam pemukiman tidak bisa dibangun proyek sejenis SUTET, dan PLN tidak bisa takabur dan naif bicara standar keamanan, seolah-olah tak berdampak apa-apa,” sesalnya.
Kriteria baku dalam membangun tower SUTET, lanjut ko Malik biasa disapa ini, harus sesuai dengan jarak aman, ruang bebas antara jaringan dengan pemukiman atau benda lain yang berada di bawah jaringan.
Untuk itu, dirinya menghambau agar Pemkot Ternate meninjau kembali izin yang telah dikeluarkan, jika kriteria Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang berbasis Tata Ruang, pemberian izin oleh Pemkot itu menyalahi aturan. “Wali kota diminta untuk mencabut izin pembangunan Tower SUTET dalam pemukiman di RT 05 /RW 12 Kelurahan Kayu Merah. Jika memang izin dikeluarkan oleh Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah Kota Ternate, saya curiga tidak ada telaan staf atau advis perencanaan yang disampaikan pada wali kota terkait kelayakan lokasi maupun dampak ikutan,” katanya. (red)
Berita Ini Sudah Diterbitkan di SKH Posko Malut, Edisi Senin 30 September 2019, dengan judul ‘Pembangunan Tower SUTET Disoroti’
Tinggalkan Balasan