Mencuri Penyu, 10 Warga Haltim Ditangkap

Pelaku Penangkap Penyu Saat Diamankan Anggota Polairud di Pelabuhan Weda

WEDA-PM.com, Sebanyak 10 warga,
Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) diringkus Polisi Perairan (Polair) Markas
unit Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah. Mereka diringkus lantaran
melakukan penangkapan penyu di tanjung Sofa Halteng, Jumat (11/10) sekitar
10.00 wit.

Kesepuluh
warga Haltim yang diringkus, merupakan warga Desa Gamesan Kecamatan Maba, di antaranya
Antonius Kaoli (41), Juwen Kaoli (47), Bernadus (51), Kalep Kaoli (67),
Johanes (57) Timo Tilis (50), Renis Kaoli (70), Metu Sael (26), Jhon Kaoli (
35) dan Ilianus (55). 

Dari
10 tersangka ini, hanya 6 tersangka bersama barang bukti yang di bawa ke Ternate
untuk diproses lebih lanjut. Keenam tersangka dan babuk hari ini (kemarin)
langsung di bawah ke Ternate melalui jalur darat. Sebelumnya tersangka dijemput
di Gebe menggunakan speedboat milik Polair Weda, dan sekitar pukul 11.00 wit
tiba di pelabuhan Weda.

Panit
Intel Direktorat, Polairud Polda Malut, Bripka Hardi Sapsuha mengatakan, penangkapan
bermula dari laporan masyarakat setempat yang melihat para tersangka
melakukan penangkapan di pulau Sofa, masyarakat kemudian melaporkan ke pos Polair
unit Gebe.

Setelah
itu, markas unit Gebe, berkoordinasi dengan pihak Syahbandar dan pihak TNI.
Selanjutnya turun ke TKP. Jadi lokasi TKP itu ada di tanjung Sofa koordinatnya
0 derajat 0 menit 082 detik terus 129 derajat 2 menit 330 detik.

"Jadi
untuk pelaku yang melakukan penangkapan penyu ini 10 orang. Tapi kita tidak
bisa membawa semua. Kita hanya bawah 6, yang 4 masih di Gebe bersama babuk 3
longbot dengan mesin 15 PK. Yang kita bawa mereka yang berperan penting,
seperti bagian tombak dan bagian potong itu yang kita bawa sama
motoris,"kata Panit Intel Direktorat, Polairud Polda Malut, Bripka
Hardi Sapsuha, Minggu (13/10).

Bripka
Hardi Sapsuha menjelaskan, ada 19 penyu yang ditangkap, dari 19 ekor penyu ini
18 ekor dagingnya sudah dimasak, dan 1 ekor dilepas karena masih hidup. Kata
dia para tersangka mengaku penangkapan penyu untuk di makan. “Sebagian sudah
kita musnakan, dengan membuat berita acara pemusnaan. Kita sudah berkoordinasi
dengan Kasublilakum di Ternate. Sebagian kita bawah sebagai barang bukti terus
untuk cangkangnya itu kurang lebih 10 sampai 13," jelasnya.

Ia
mengungkapkan, alasan warga Gamesan menangkap penyu untuk kepentingan
penggalangan dana, kemudian daging penyu dimakan saat bekerja. Meski begitu,
pihaknya belum mengetahui pasti motif dan alasan penangkapan penyu.

"Mereka
di tanjung Sofa kurang lebih sudah 3 hari. Para tersangka berangkat dari Buli
menggunakan 3 lombot dengan mesin 15 PK. Kita juga amankan bukti lain berupa 14
tombak, 6 buah panah,"bebernya.

Para tersangka diancam hukuman dengan Undang-undang konservasi sumber daya alam hayati pasal 40 ayat 2 junto, pasal 21 ayat 2 huruf a dan b Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumbar Daya Alam Hayati dan Ekosistem dan pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana. "Ancaman hukumannya kami belum bisa pastikan, karena ini masih dalam proses. Cuma untuk dugaan pasal awal seperti itu," ujarnya. (ies/red)

Artikel ini sudah diterbitkan
di SKH Posko Malut, edisi Senin 14 Oktober 2019, dengan judul ‘
Mencuri Penyu, 10 Warga Haltim Ditangkap’

Komentar

Loading...