poskomalut, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Halmahera Utara (Halut) komitmen akan mencabut izin koperasi yang tidak menjalankan kewajiban rapat anggota tahunan (RAT).

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Halmahera Utara, Rizal Hamanur menyampaikan, langkah penertiban itu mengacu pada surat instruksi dari satgas kementerian terkait.

Rizal menjelaskan, syarat Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 selama dua tahun berturut-turut tidak melakukan kewajiban RAT segera dikenakan sanksi secara tertulis.

“Jika koperasi tidak melakukan RAT itu artinya  koperasi tersebut tidak cerdas untuk mengurus pada setiap anggota. Untuk itu pemerintah memberikan kewenangan dalam melakukan evaluasi, karena bisah mengangu koperasi yang memiliki badan hukum secara jelas,” kata Rizal kepada poskomalut, Rabu (19/11/2025).

Ia mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan surat berulang kali kepada semua koperasi. Namun, masih ada yang tidak menjalankan kewajiban RAT.

“Apabila ada upaya untuk mengevaluasi koperasi tersebut yang tidak melakukan RAT, maka dasarnya harus mebuat perubahan AD/ART, tentunya akan mengeluarkan biaya untuk pembuatan akta notaris,” jelasnya.

Menurutnya, koperasi ruang publik yang diberikan negara, maka harus memiliki kesadaran, sebab bagian dari wadah untuk kepentingan masyarakat dan kesejahteraan.

Mag Fir
Editor