MOROTAI-PM.com, Setelah dua kali tidak hadir dalam acara sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon. Pemerintah Daerah (Pemda) Pulau Morotai berencana hadir pada sidang ketiga dengan agenda Dismisal atau sidang mendengar keterangan dari pihak penggugat (Dwi Silvany) dan tergugat (Bupati Morotai) pada kasus pemecatan ASN Morotai.

Rencana kehadiran tergugat Bupati Morotai itu dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Morotai Kalbi Rasyid. Kalbi belum bisa memastikan lantaran belum ada perintah dari Bupati Morotai Benny Laos.

“Masih menunggu arahan pak Bupati,” katanya.

Sementara Muslim Abubakar, Penasehat Hukum (PH) dari Dwi Silvany, salah satu ASN Morotai yang dipecat oleh Bupati Morotai mengaku, Pengadilan telah menjadwalkan kembali persidangan pada 2 Februari 2021.

“Untuk agenda sidang besok (hari ini) direncanakan kembali digelar,” akui Muslim.

“Masih dengan  agenda yang sama, karena tergugat (Bupati Morotai) pada sidang sidang  sebelumya tidak pernah hadir maka ditunda sampai hadirnya tergugat untuk mengkomfirmasi terkait dgn obyek gugatan,” sambungnya.

Untuk diketahui, sebelumnya PH Muslim menuntut Bupati Morotai Benny Laos Dihukum lantaran telah melanggar aturan dan segera membayar semua hak Dwi Silvany baik secara material maupun immateril. (ota/red)