PH Silfani Tuntut Bupati Morotai Dihukum

Muslim Abubakar, Penasehat hukum dari Silvani Putri

MOROTAI-PM.com, Penasehat Hukum (PH) Silfani Putri, Aparatur Sipil Negara (ASN) Morotai yang dipecat oleh Pemkab Morotai meminta kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menghukum Bupati Morotai Benny Laos lantaran tidak melaksanakan atau menindaklanjuti putusan badan pertimbangan kepegawaian KASN yang inti putusannya memerintahkan Bupati untuk segera memulihkan nama baik Silvani Putri.

“Dalam tuntutan kami di majelis hakim tata usaha negara, bahwa diamnya Bupati Morotai, kami berpikir  pak bupati telah jelas melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana peraturan perundang undangan yang berlaku, bupati telah melanggar asas pemerintahan  umum yang baik,” ungkap PH Silfani Putri, Muslim Abubakar, SH.

"Kami menuntut dalam diktumnya ke pengadilan tata usaha negara bahwa perbuatan Bupati melawan hokum. Kami menginginkan pengadilan mewajibkan kepada pak bupati untuk melakukan tindakan pemerintahan untuk rehabilitasi dan pemulihan hak hak tergugat (Silvani Putri) semula seperti sebelum tindakan pemberhentian dilakukan," sambung Muslim Abubakar.

Selain itu, mereka juga menuntut agar Bupati Morotai  segera membayar ganti rugi baik secara materil maupun immaterial.

"Kami menuntut dan meminta kepada majelis untuk menghukum bapak Bupati pulau Morotai untuk membayar ganti rugi  selain kerugian yang dialami oleh penggugat secara material maupun immaterial. Materil itu berupa gaji pokok, kalau immateril tidak bisa dilihat dengan uang, tapi kami meminta kepada majelis untuk menghitung kerugian materil maupun immateril," tegas Muslim Abubakar.

Menurutnya, alasan utama pihak penggugat terpaksa memproses Bupati Morotai ke PTUN itu karena orang nomor satu di pemerintahan Morotai itu tidak melaksanakan putusan Bapeg KASN. Selain itu, sidang pertama dan kedua dengan agenda Dismisal juga, Bupati Morotai juga tidak hadir. Padahal, Dismisal itu kedua belah pihak didengar mendegar keterangan.

"Objek gugatan ini mempertanyakan bupati Morotai yang tidak menangapi putusan badan pertimbangan kepegawaian untuk melaksanakan putusan itu, amar putusan itu  menerangkan bahwa membatalkan hukuman disiplin pemberhentian tidak terhormat kepada Dwi Silvani Putri, pegawai kantor Camat Morut. Sidang kedua pun bupati tidak hadir padahal pengadilan sudah menyurati bupati, kami kuasa penggugat menilai bupati melakukan  perbuatan melawan hukum," akhirnya. (ota/red)

Komentar

Loading...