Polres Halsel Dinilai Lindungi 32 Kades Korupsi
LABUHA-PM.com, Lambatnya penanganan
kasus tindak pidana korupsi oleh pihak Kepolisian Polres Halmahera Selatan,
mendapat sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Dewan Pimpinan
Daerah (DPD) Serikat Kerakyatan Indonesia (Sakti) Provinsi Maluku Utara.
LSM ini menuding Polres Halsel
sengaja melindungi sejumlah pelaku tindak pidana korupsi di Halsel. Di antaranya
32 kepala desa (kades) yang dilaporkan pada Bulan Februari lalu.
Sakti pesimis dengan kinerja polisi dalam menangani kasus korupsi 32 desa, sebab sudah memasuki bulan ke 8, belum juga ada kejelasan. Bahkan kasus ini terkesan tertutup. "Saya curiga ada yang tidak beres dengan kinerja aparat kepolisian Halsel, terutama penyidiknya. Dalam menangani kasus korupsi buktinya 32 kades kuropsi dana desa (DD) yang dilaporkan sejak Februari 2019 sampai sekarang tidak satupun tuntas, bahkan terkesan diam,” kata Sekretaris DPD Sakti Malut, Said Alkatiri, kepada wartawan, Kamis (3/10/2019).
Said mengaku sudah beberapa
kali melakukan konfirmasi ke penyidik, baik langsung maupun via telepon dan SMS
terkait perkembangan kasus ini, namun tidak direspon. Pihaknya meminta supaya
polisi terbuka dalam penanganan kasus korupsi di daerah. "Kasus ini sudah
cukup lama, dari 32 desa yang dilaporkan sampai sekarang belum ada satupun yang
tuntas. Kami meminta supaya segera di selesaikan, jika tidak maka Sakti Malut
akan mengeluarkan mosi tidak percaya kepada Polres Halsel dan meminta Polda
segera ambil alih kasusnya,”katanya.
Menanggapi hal ini Kasat
Reskrim Polres Halsel, IPTU Gastimur yang dikonfirmasi membantah
melindungi 32 kades korupsi. Ia menjelaskan, lambatnya penyelesaian kasus
karena proses penyelidikan atau pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh 32 desa,
artinya semua desa diperiksa sekaligus.
Sejauh ini sudah 22 desa yang telah diperiksa, 10 di antaranya dalam proses pemanggilan. "Kita sudah panggil, namun belum semuanya datang, bahkan ada juga saksi yang telah di periksa dipanggil lagi karena ada tambahan klarifikasi, itu yang membuat proses ini memakan waktu cukup lama. ,” tutur Gastimur.
Ia berjanji akan merilis seluruh kasus ini ke publik jika semua proses pemeriksaan sudah selesai. Berikut nama 32 desa yaitu, Desa Ake Gula Obi, Indari Bacan Barat, Bisori Kasiruta Barat, Palamea Kasiruta Barat, Air Mangga Obi, Laiwui Obi, Nang Bacan Barat Utara, Kusubibi Bacan Barat, Wiring Bacan Barat, Nondang Bacan Barat, Busui Kayoa, Akedabo Mandioli Utara, Waya Mandioli Utara, Bobo Obi, Tawabi Bacan Barat, Pasipalele Gane Barat Selatan, Kukupang Joronga, Arumamang Bacan Barat, Lata Lata Bacan Barat, Jojame Bacan Barat Utara, Nusababullah Bacan Barat Utara, Yaba Bacan Barat Utara, Babang Bacan Timur, Sayoang Bacan Timur, Goro Goro Bacan Timur, Sawadai Bacan Selatan, Kubung Bacan Selatan, Amasing Kali Bacan, Amasing Kota Utara Bacan, Marabose Bacan, Songa Bacan Timur dan Tawa Bacan Timur. (red)
Artikel ini sudah diterbitkan di SKH Posko Malut, edisi Jumat 04 Oktober 2019, dengan judul 'Polres Dinilai Lindungi 32 Kades Korupsi'
Komentar