MOROTAI-PM.com, Komitmen Bupati Pulau Morotai Benny Laos agar di masa kepemimpinannya bersih dari tindak pidana korupsi, salah satunya pembangunan infrastruktur harus berjalan dengan baik. Ternyata, tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Sebab, keinginannya itu tidak sejalan dengan instansi yang dipimpinnya misalnya Dinas dan kontraktor yang mengerjakan proyek itu dianggap bermasalah. Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya temuan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Jika sebelumnya, BPK menemukan adanya kerugian negara pada proyek jalan Tiley pantai senilai Rp 1,7 miliar dan proyek jalan lingkar Tutuhu Wayabula senilai Rp 1,5 miliar. Kini, BPK juga mengungkapkan  adanya temuan kerugian negara di proyek peningkatan jalan tanah ke Hotmix ruas jalan lingkar Pulau Rao dengan menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2018 senilai Rp 807 juta lebih.

Berdasarkan data yang dikantongi koran ini, terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 807 juta lebih pada proyek peningkatan jalan tanah ke hotmix ruas jalan lingkar Pulau Rao. Proyek itu terealisasi berdasarkan surat perjanjian Nomor 620.03/SPP/Peningkatan Jalan Tanah ke Hotmix Ruas Jalan Lingkar Pulau Rao_DAU/DPUPR/II-2018 tanggal 23 Februari 2018 senilai Rp 18.213.270.414,00 dengan kontraktor pelaksana yaitu PT DSD. 

Berdasarkan pemeriksaan BPK, jangka waktu kontrak selama 270 hari kalender dimulai tanggal 23 Februari 2018 hingga 20 November 2018. Terdapat dua kali adendum atas surat perjanjian tersebut sebagai berikut, adendum pertama Nomor 620.03/ADENDUM tanggal 16 Juli 2018  yang menjelaskan perubahan tambah kurang pekerjaan (CCO) tanpa mengubah nilai kontrak dan adendum kedua nomor 620.03/ADENDUM  tanggal 5 Oktober 2018 yang menjelaskan penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 50 hari kerja atau berakhir pada tanggal 28 Januari 2019.

Pekerjaan tersebut telah dibayar 100% berdasarkan SP2D sebagai berikut pembayaran 20% sesuai SP2D Nomor 0565/SP2D-LS/1.03.01/III/2018 tanggal 1 Maret 2018 senilal Rp3.642.654.082,00, Pembayaran 40% sesuai SP2D Nomor 0987/SP2D-LS/1.03.01/IV/2018 tanggal 6 April 2018 senilal Rp3.642.654.083,00, dan Pembayaran 20% sesuai SP2D Nomor 171 i/SP2D-LS/1.03.01/VI/2018 tanggal 4 Juni 2018 senilai Rp3.642,654.083,00.

BPK juga menjelaskan pembayaran 10% sesuai SP2D Nomor 2063/SP2D-LS/1.03.01/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018 senilai Rpl.821.327.041,00, pada pembayaran 8% sesuai SP2D Nomor 2420/SP2D-LS/1.03.01A/II/2018 tanggal 20 Juli 2018 senilai Rpl.457.06I.633,00, pembayaran 88% sesuai SP2D Nomor 0947/SP2D-LS/1.03.01/III/2019 tanggal 20 Maret 2019 senilai Rpl.821.327.041,00, serta Pembayaran 100% sesuai SP2D Nomor 1219/SP2D-LS/1.03.01/1V/2019 tanggal 4 April 2019 senilai Rp2.185.592.450,00. Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% dan diserahterimakan dari kontraktor pelaksana (PT DSD) kepada dinas PUPR Morotai 

Hasil pemeriksaan fisik tim BPK bersama PPK dan Kontraktor Pelaksana (PT DSD) pada tanggal 13 April 2019 diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 807.705.842,82. Adapun perhitungan volume pekerjaan LPA diperoleh dari kelebihan volume pasangan LPB yang dikompensasikan ke pekerjaan pasangan LPA, dimana tidak dapat dibedakan agregat dari masing-masing LPA dan LPB.

Atas perhitungan kekurangan volume tersebut telah dilakukan konfirmasi kepada pihak kontraktor pelaksana (PT DSD) pada tanggal 25 April 2019 dan pihaknya bersedia untuk melakukan penyetoran ke Kas Daerah atas nilai kekurangan volume tersebut.

“Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” tulis BPK dalam temuannya.

Sementara itu, Kadis Keuangan Morotai Muhammad Umar Ali kepada koran ini mengaku, temuan BPK soal sejumlah proyek termasuk jalan lingkar Pulau Rao telah dikembalikan oleh pihak kontraktor ke kas daerah.

“kalau ada temuan kan yang diuntungkan Pemda karena itu masuk Pendapatan, yang ruginya kontraktor, dan semua temuan sudah dikembalikan ke kas daerah,” aku Umar. (ota/red)