poskomalut, Wartawan media online TintaOne.com inisial FS diduga menjadi korban salah tangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Ternate.

Peristiwa tidak menyenangkan itu terjadi di lingkungan Masjid Muttaqin, Kota Ternate, sekira pukul 01.14 WIT, Selasa (3/3/2026) dini hari.

FS menceritakan, saat itu ia mengendarai motor hendak ke warung membeli rokok, tiba-tiba disergap lima orang pria tak dikenal.

Mereka mengaku sebagai intel Polres. FS meminta agar para oknum tidak menyentuh atau mendekatinya sebelum menjelaskan tujuan mereka.

Namun permintaan itu tidak diindahkan. Salah satu dari mereka langsung mencabut kunci motor korban.

Sementara anggota lainnya memeluk dan menggenggam FS dengan erat, sembari melontarkan pertanyaan bernada intimidatif terkait barang bawaan.

“Saya ditanya membawa barang apa. Saya justru balik bertanya kalian ini dari mana. Mereka menjawab dari intel Polres,” ujar FS.

Merasa tidak nyaman dan tindakan yang dilakukan dinilai berlebihan, karena di depan jalan umum, FS kemudian dengan tegas menyampaikan identitasnya sebagai wartawan.

Setelah mendengar pengakuan tersebut, para oknum langsung menjauh dan menyampaikan permohonan maaf.

Mereka kemudian berdalih jika aksi mereka salah target operasi. 

Pasca kejadian, FS mengaku mengalami trauma. Ia langsung menghubungi salah satu rekan pengacara, Hastomo Bakri untuk meminta pendampingan hukum.

Keduanya kemudian mendatangi Polres Ternate untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas tindakan yang dialami korban.

Hastomo Bakri menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian wajib dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Dalam penindakan di lapangan aparat kepolisian harus menunjukkan identitas dan surat tugas. Tindakan penangkapan atau pemeriksaan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Apalagi tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Hastomo.

“Bagaimana kejadian ini menimpa masyarakat biasa yang tidak tahu apa-apa?. Alasan salah target itu tidak masuk akal,” sambungnya.

Ia merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian.

Di mana ketentuan itu menegaskan bahwa setiap anggota Polri wajib menjunjung tinggi hak asasi manusia serta bertindak profesional, proporsional, dan akuntabel.

Selain itu, tindakan penangkapan juga harus berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 17 dan Pasal 18 yang mengatur syarat dan tata cara penangkapan.

Hastomo juga menekankan bahwa kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga wartawan tidak boleh diintimidasi atau diperlakukan represif saat menjalankan tugas profesinya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Narkoba Polres Ternate, Iptu Suherman masih dalam upaya konfirmasi.

Mag Fir
Editor