poskomalut, Akademisi Universitas Khairun Ternate, Dr. Muammil Sunan ikut soroti hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) 2024.
Menurut Muamil, meski sudah ada klarifkasi, problem yang menyeruak terkait kejanggalan basil kelulusan tak lain disebabkan tindakan kesengajaan BKPSDM Halteng.
Untuk itu, ia meminta Bupati Halteng, Ikram Malan Sangaji harus mengevaluasi Kepala BKPSDM, Arman Alting.
“Bagaimana mungkin orang yang bukan tenaga honorer bisa lolos seleksi sebagai PPPK Paruh Waktu,” tanya Muamil kepada poskomalut, Senin (22/9/2025).
Ia menilai, pegawai honor itu yang harus diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai kouta di setiap organisasi perangkat daerah (OPD), karena nama-nama mereka sudah masuk dalam database BKN.
“Kalau nama-nama yang honor sudah terdaftar di database tidak bisa direkayasa, karena itu akan diketahui BKN nanti,” bebernya.
Muamil juga menegaskan, sikap Kepala BKPSDM Halteng bisa menyimpang dan masuk indikasi pelanggaran administrasi atau maladministrasi.
“Karena semua database pegawai itu ada di BKPSDM. Jadi, harusnya bisa memberi keterangan terkait pegawai honorer yang tidak lolos,” katanya.
“Jadi kalau tiba-tiba nama honorer tidak ada, itukan kesalahannya di BKPSDM. Jadi BKPSDM dianggap lalai. Karena yang berkoordinasi ke BKN menyangkut tes PPPK Paruh Waktu itu hanya BKPSDM,” sambungnya mengakhiri.
Tinggalkan Balasan