Material Reklamasi Diduga Ilegal, Praktisi Soroti PT Magfir Globar Group

poskomalut, Praktisi hukum, Agus Salim R Tampilang soroti pengambilan matrial batuan atau pasir urukan yang tak memiliki izin untuk pekerjaan reklamasi pantai di Desa Fidijaya dan Desa Were, Weda, Halmahera Tengah (Halteng).

Menutur Agus pengambilan maupun penggunaan material batuan atau pasir urukan tanpa izin merupakan aktivitas ilegal yang berkonsekuensi hukum.

“Karena setiap kegiatan pertambangan, termasuk penambangan batuan yang sebelumnya disebut galian C, harus memiliki izin yang sesuai seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan memenuhi persyaratan administratif, teknis, lingkungan,  yang berlaku,” ungkap Agus kepada poskomalut beberapa waktu lalu.

Lanjut Agus menuturkan, apabila pengambilan material di Desa Nosliko untuk proyek yang dikerjakan PT Magfir Globar Group, dengan nilai kontrak sebesar Rp4 miliar tidak perlu ada izin berupa IUP/IPR. Sebab, lokasi pengambilan material sudah ditentukan di dalam dokumen kontrak oleh pemerintah daerah.

Agus menambahkan, tetapi bagaimana mungkin Penyidik Polres Halteng yang awalnya menetapkan lokasi tersebut sebagai Tempat Kejadian Perkara (TKP), karena ada penambangan illegal tanpa izin, justru membolehkan perusahaan untuk mengambil matrial di lokasi penyelidikan.

Selain itu, beberapa hari lalu Polres Halteng sudah tetapkan pemilik galian C ditetapkan sebagai tersangka.

“Tentu sangat memengaruhi objek penyelidikan terkait kerusakan lingkungan. Lantas dampak kerusakan itu itu dibebankan kepada siapa? Sementara porses penyedikan lagi berjalan,” bebernya.

Agus menyayangkan pengambilan material yang terus-menerus oleh perusahaan atau kontraktor untuk reklamasi pantai menambah besar lokasi pengrusakan lingkungan.

Diketahui, proyek reklamasi yang menghubungkan Desa Fidi Jaya dan Were melekat di PUPR Halteng. Waktu pekerjaan proyek yang bersumber dari APBD 2025 terhitung 37 hari kalender.

Hingga kini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bakri Anas belum menyampaikan keterangan resmi.