MOROTAI-PM.com, Usai memenjarakan Kasim Bungan, salah satu pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Pulau Morotai, kini, Bupati Benny Laos dikabarkan kembali memenjarakan Saiful Paturo, salah satu tokoh muda Morotai asal Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan (Morsel).
Syaiful terpaksa dipenjarakan karena cuitannya di Facebook yang menyerang Bupati Morotai Benny Laos.
Saiful dalam postingannya di Facebook menilai bahwa Bupati Morotai kembali mengungkit kasus penistaan agama.
“Ada yang ketakutan saya mencium aroma kejahatan politik yang dilakukan Bupati Pulau Morotai. Terbukti dia mencoba melakukan tekanan politik melalui jalur hukum dengan mengungkit kembali kasus penistaan agama (Pengrusakan Mabes) seminggu belakangan. Pihak Kepolisian diperintahkan untuk melakukan rekonstruksi ulang soal pengerusakan mabes, dan nama-nama para aktor dan demonstrasi akan dipanggil ulang dalam kasus pengeruskan tersebut. ni berkaitan dengan GERAKAN RAKYAT yang nanti-Nya dibangun dalam waktu dekat,” tulis Saiful dalam akun Facebooknya 6 Juni 2020 lalu.
Dalam tulisan itu,. Saiful kembali memberikan ketegasan bahwa kasus penistaan agama telah selesai diproses hukum. Dengan demikian, tidak boleh diungkit kembali.
“Saya mau bilang, pak bupati yang terhormat, perkara kasus penistaan agama telah selesai dan kami ikhlas menerima dengan lapang dada. Anda jangan mencoba-coba membangkitkan semangat aqidah kami yang telah disakiti beberapa tahun silam, kami paham apa tujuan dari semua ini. Tapi sayang, anda telah salah mengambil keputusan tersebut,” tegas Saiful dalam cuitanya.
“Stop, soal aqidah bukan permainan politik. “HATI-HATI” dan jangan ungkit-ungkit soal ini. _KURANG AJAR,” tulis Saiful.
Terkait itu, Kasi Humas Polres Morotai Bripka Sibli Siruang, ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa Saiful Paturo telah ditahan di Mako Polres Morotai. Hanya saja, kata Sibli, terkait masalah penahanan itu harus dikonfirmasi langsung ke pihak kejaksaan, lantaran status Saiful itu menjadi tahanan Jaksa.
“Iya, Saiful sudah ditahan di Polres Morotai, tapi terkait kasusnya itu dikonfirmasi ke pihak kejaksaan, karena kasus Saiful itu sudah tahap II. Saya tidak bisa memberikan komentar lebih, karena ini sudah di ranah jaksa,” jelasnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Morotai, Sobeng Suradal ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa Saiful Paturo ditahan terkait kasus pencemaran nama baik di Facebook.
“Pencemaran baik lewat Facebook, yang kalimatnya itu tangkap Bupati dan istrinya,” katanya.
Sobeng mengakui kasus tersebut dilaporkan oleh Bupati Morotai Benny Laos.
“Iya, iya betul,”akunya.
Tinggalkan Balasan