SOFIFI-PM.com, Bukan rahasia lagi, kakayaan alam melimpah yang dimiliki Provinsi Maluku Utara saat ini menjadi ladang investasi nasional. Terutama di sektor pertambangan.

Potensi tambang yang begitu besar, mulai dari Taliabu hingga Pulau Halmahera, ini tentu diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara. Tapi faktanya tidak begitu dari apa yang dirasakan masyarakat di Desa Ruko, Kecamtan Galela Barat, Halmahera Utara.

Ada satu perusahaan tambang, PT Tri Usaha Baru (TUB) yang beroperasi. Perusahan yang mencocokan mata ekspolitasinya sejak 2017 lalu itu memiliki luas wilayah 6.090 hektar (Ha) dengan dikeluarkannya Izin Usaha Pertambangan (IUP) 24 July 2018 hingga masa berakhirnya pada 24 July 2039 yang dikeluarkan Pemerintah Halmahera Barat.

Meski telah memiliki izin operasi produksi. Namun, kuat dugaan dari pengoperasian biji emas di wilayah tersebut mengakibatkan puluhan hektar lahan dan tanaman milik warga setempat mati akibat tercemar limbah perusahaan.

Bersumber dari keluhan dan laporan masyarakat lingkar tambang. Sejak beroperasi, management pihak tambang PT TUB belum memberikan kepastian yang jelas terkait ganti rugi lahan maupun tanaman yang berada di wilayah perkebunan milik warga setempat.

Demintrius Paloka, warga Desa Roko Kecamatan Galela Utara memiliki lahan seluas 1 Ha (satu hektar). Di mana lahan tersebut hanya berjarak kurang lebih 800 meter dari lokasi camp perusahaan PT TUB.

Deminitrius memiliki tanaman agrobotani berupa kelapa dan tanaman holtikultura lainnya mati akibat dari penuhnya lumpur hasil campuran limbah yang dibawa banjir basar pada tahun 2020 lalu. Wilayah pesisir Galela terendam banjir.

Deminitrius bercerita, sudah bertemu dengan management perusahaan guna membahas ganti rugi tanaman maupun lahan miliknya akibat limbah dari PT TUB. Namun, pertemuan itu hanya sebatas kesepakatan tanpa ada penyelesaian lanjutan. Sejauh ini Demintrius tidak mengetahui kapan dibayarkan.

“Kami sudah pernah bertemu dengan pihak perusahaan untuk bayar saya pe (punya) lahan deng tanaman ini. Tapi, sampai sekarang belum sama sekali,” ucap Demintrius saat ditemui di lokasi lahan kebun miliknya.

Demintrius mengaku berkebun di wilayah tersebut sejak tahun 2005. Tanaman kelapa yang ditanamnya sudah menuai hasil setengah ton sekali panen. Namun, saat ini kebun dengan hasil tanaman yang diharapkannya itu sirna akibat limbah tambang.

“Saya terpaksa mencari pekerjaan lain untuk menghidupi keluarga dan anak-anak. Karena satu-satunya harapan kami hilang begitu saja tanpa ada penjelasan apa-apa dari pihak perusahaan,” kata Deminitrius sembari menitihkan air mata.

Tim media mendatangi Camp PT TUB, dijaga ketat security dan para pekerja. Tim media hanya dibolehkan mengunjungi camp tempat yang didiami karyawan. Pihak perusahaan tidak menginginkan tim media untuk mengecek langsung lokasi produksi yang tak jauh dari camp pekerja.

Pemandangan tidak biasa didapati, camp karyawan terlihat tidak layak ditempati. Tempat tinggal karyawan hanya menggunakan papan yang sudah dimakan rayap, rusak hingga sebagian dinding sudah miring.

Kepala Tekhnik Tambang (KTT) PT TUB, Fajar Kemhay enggan bertemu awak media dengan berbagai alasan.