poskomalut, Kebijakan atas perubahan sepihak Panitia Besar (PB) PORPROV V dan KONI Provinsi Maluku Utara terkait skema pembiayaan akomodasi dan konsumsi bagi official kontingen mengundang protes keras

Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate.

KONI Kota Ternate melayangkan protes terhadap Panitia Besar (PB) PORPROV V dan KONI Provinsi Maluku Utara.

Ketua Harian KONI Ternate, Zulkifli Zam Zam menegaskan, perubahan sepihak itu dinilai mencederai komitmen bersama telah disepakati sebelumnya.

Juga berpotensi besar mengganggu performa serta fokus para atlet yang berlaga pada Porprov V di Kabupaten Halmahera Utara, 5-15 Juni mendatang.

Ia menyatakan, pihaknya telah melakukan persiapan optimal di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang mengalami efisiensi.

Namun, di tengah jalan, PB PORPROV V dan KONI Maluku Utara secara sepihak mengubah skema pembiayaan yang telah tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 017/KONI-MU/III/2026.

Berdasarkan Pasal 4 PKS yang lahir dari hasil Rakor Chef de Mission (CDM) I, disepakati bahwa biaya akomodasi dan konsumsi kontingen ditanggung bersama dengan porsi 60% oleh KONI Provinsi Maluku Utara, sisa 40% menjadi beban KONI kabupaten/kota, didasarkan pada jumlah atlet dan official yang sah.

“Kami sangat menyesalkan keputusan sepihak ini. PB PORPROV V dan KONI Provinsi kabarnya hanya mau mengakomodir pembiayaan untuk pelatih dan 10 orang official saja. Ini jelas bertentangan dengan kesepakatan awal,” ungkap Zulkifli dalam keterangan resminya, Sabtu (30/5/2026).

Selain itu, sesuai hasil registrasi dan verifikasi keabsahan, KONI Kota Ternate memboyong total 397 orang kontingen, yang terdiri dari 284 atlet dan 113 official (termasuk pelatih, asisten pelatih, tenaga pendukung, dan pendamping kontingen).

Jumlah official tersebut sudah sesuai dengan batas maksimal, yaitu 40% dari jumlah atlet yang disahkan.

Menurutnya keputusan tersebut berdampak langsung terganggunya sistem pendampingan atlet, karena jumlah official yang tidak berimbang.

Selain itu, keputusan sepihak PB Porprov juga akan berakibat pada tidak optimalnya pelayanan teknis dan administrasi kontingen.

Kemudian efektivitas koordinasi dan penanganan kebutuhan darurat atlet di lapangan serta berpotensi mengganggu fokus dan performa atlet dalam meraih medali akibat minimnya dukungan pelayanan.

“Perubahan ini tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum, itikad baik, dan penghormatan terhadap komitmen kelembagaan. Ini bukan sekadar masalah angka, tapi berdampak langsung pada pelayanan dan keselamatan atlet kami di lapangan,” tegasnya.

Dia menambahkan, KONI Kota Ternate secara tegas menyatakan menolak segala bentuk revisi atau perubahan PKS tanpa adanya pembahasan dan persetujuan bersama dari seluruh pihak yang menandatangani perjanjian tersebut.

Apabila keberatan dan tuntutan ini diabaikan serta tidak mendapat tindak lanjut yang memadai dari KONI Provinsi Maluku Utara, KONI Kota Ternate menegaskan siap menempuh langkah-langkah kelembagaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan dan mekanisme organisasi yang berlaku.

Adapun tiga sikap KONI Kota Ternate terhadap KONI Provinsi Maluku Utara untuk segera mengambil langkah taktis:

1. Meninjau kembali keputusan pembatalan pembiayaan official kontingen yang telah ditetapkan sepihak.

2. Mengembalikan skema pembiayaan sesuai kesepakatan awal yang tertuang dalam PKS yaitu, pembiayaan official sebesar 40% dari jumlah atlet yang dibiayai.

3. Mengedepankan prinsip koordinasi, komunikasi, dan musyawarah kelembagaan sebelum menetapkan kebijakan yang berdampak langsung terhadap kontingen kabupaten kota.

Hingga berita ini dipublis, PB Porprov dan KONI Malut dalam upaya dimintai keterangan.

Mag Fir
Editor