LABUHA-PM.com, Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan menggelar rapat koordinasi (rakor) Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (OPPJSK) Senin (13/9/2021).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halmahera Selatan, Fajar Haryowimbuko, SH, MH menjelaskan pelaksanan rapat koordinasi merupakan tindak lanjut instruksi dari Presiden Nomor : 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam rapat tersebut disampaikan beberapa poin penting, salah satunya Kejaksaan RI diinstruksikan oleh Presiden RI untuk menegakkan kepatuhan dan penegakan hukum terhadap badan usaha diantaranya, BUMN, BUMD, dan Pemerintah Daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Alfian Jauhari Hanif, SH selaku jaksa pengacara negara mengatakan, dalam waktu pihaknya bakal memanggil badan usaha, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah yang tidak patuh terhadap instruksi Presiden RI.
“Dalam rakor ini disepakati bakal diadakan setiap 1 (satu) bulan sekali guna lebih mengoptimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya singkat. (Bar/red)


Tinggalkan Balasan