SOFIFI-pm.com, Dewan Perwakilan Provinsi Maluku Utara mengesahkan enam Rancangan Perutran Daerah (Ranperda) menjadi Peraturam Daerah dalam Rapat Paripurna ke X masa persidangan ke satu tahun sidang 2022/2023, Kamis (5/1/2023).
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Kuntu Daud, didampingi Wakil Ketua I, Muhammad Abusama dan Wakil Ketua II Sahril Taher. Tampak juga Gubernur Maluku Utara, Kh Abdul Gani Kasuba, Sekda Samsudin A Kadir serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Adapun rapat paripurna lanjutan dalam rangka pembicaraan tingkat II pembahasan pancangan peraturan daerah;
1. Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
2. Pelaksanaan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai
3. Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
4. Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
5. Penyelenggaraan Keolahragaan
6. Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor 7 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2020-2024.
“Setelah penyampaian hasil pembahasan Ranperda yang telah disahkan, selanjutnya pendapat akhir Gubernur Maluku Utara atas persetujuan rancangan peraturan daerah,” ujar Ketua DPRD Pemprov Malut, Kuntu Daud.
Gubernur Maluku Utara, Kh Abdul Gani Kasuba menyampaikan, disetujuinya enam rancangan peraturan daerah tersebut merupakan wujud pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Ayat 3 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Provinsi, kabupaten/kota. Dan, Pasal 73 huruf b Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah dan Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara Nomor : 188.34/43 DPRD Perihal Pendapat Gubernur Atas Ranperda usul DPRD tanggal 10 Februari Tahun 2022.
“Disetujuinya enam Ranperda dan sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, kami fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk memenuhi ketentuan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” ucap Gubernur.
Lanjutnya, setelah menerima hasil fasilitasi pemerintah provinsi akan meneruskan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri untuk mendapatkan Nomor Register untuk diundangkan dalam lembaran daerah Provinsi Maluku Utara menjadi Peraturan Daerah.


Tinggalkan Balasan