poskomalut, Angka dugaan monopoli jasa konsultan di Biro BPJB Malut melibatkan lima perusahaan mencapai Rp3, 9 miliar.

Lima perusahaan tersebut; CV Alenada Project Planning, CV Permata Desain Teknik, PT Civilarc Consultant, CV Disah Engineering dan CV Techno Consultans.

Rincian Rp3,9 miliar meliputi untuk jasa konsultan 16 paket pekerjaan fisik pada anggaran 2026.

Lima perusahaan tersebut juga lolos dalam tahapan kualifikasi paket pekerjaan pengawasan ruas jalan dan jembatan Ekor – SP4 Kobe dengan nilai Rp1 miliar.

Berdasarkan data LPSE, penetapan pemenang tender akan diumumkan pada 16 April 2026. 

Sebelumnya kabar yang terendus, pemenang paket tersebut diduga kuat diatur Karo BPBJ, Hairil H. Hukum dan Pokja.

Ketua Pokja, Mansur saat dikonfirmasi mengaku, tidak tahu menahu jika lima perusahaan tersebut sudah memenangkan 16 paket jasa konsultasi.

“Maaf paket itu saya tidak tahu, karena nama paket-paket itu bukan di Pokja saya,” ungkapnya.

Sementara, Karo BPBJ, Hairil H. Hukum tidak bisa lagi dikonfirmasi sejak wawancara pada 10 April lalu. Akses kontak WhatsApp sudah diblokir.

Di sini lain, praktisi hukum, Hendra menilai praktik tersebut melanggar aturan.

Sebab, pemenang tender sejumlah pekerjaan konstruksi jalan, jembatan dan irigasi bisa diskemakan.

“Tender barang dan jasa tidak bisa dimonopoli, apalagi ada dugaan keluarga gubernur atau orang dekat yang lebih banyak mendominasi pengadaan barang dan jasa. Itu indikasi pidana,” ungkap Hendra kepada poskomalut, Rabu (15/4/2026).

 Menurut Hendra, dugaan monopoli tender proyek termasuk dalam praktik kolusi dan nepotisme.

Tentu bertentangan dengan Undang-undang no 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Praktek yang dilakukan Karo BPBJ dan Pokja inikan KKN. Pidana itu bukan saja soal korupsi tapi ada kolusi dan nepotisme,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Hendra menerangkan, praktik itu menyalahi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden nomor 16 Tahun 2018 yang diubah ke Peraturan Presiden nomor 12 tahun 2021 dan terbaru nomor 46 tahun 2025.

 “Dalam Perpres itu kan jelas mengatur tentang larangan kolusi dan monopoli atau persaingan usaha tidak sehat karena, atas kedekatan dengan pejabat pengadaan dan kerabat gubernur. Coba perhatikan khususnya prinsip persaingan usaha tidak sehat Pasal 6, larangan persekongkolan Pasal 7dan konflik kepentingan Pasal 17,” terang Hendra.

 Lanjut Hendra, Karo BPBJ dan Pokja pasti akan menggunakan sistem LPSE dan proses tender terbuka sebagai tameng untuk berlindung.

 “Sebentar nanti lihat dari dulu caranya seperti itu, padahal tender sudah diatur pemenang mereka sampaikan kami sesuai aturan, tender terbuka untuk umum bisa dipantau langsung. Kalau memang merasa tidak sesuai silahkan sanggah. Seperti itu tidak pernah berubah mereka berpikir orang semua bodoh,” tukasnya.

Mag Fir
Editor