poskomalut, Kepolisian Sektor (Polsek) Maba Selatan Halmahera Timur (Haltim), berhasil menangkap seorang pria pemilik senjata api rakitan.
Pria berinisial RH tersebut ditetapkan tersangka, karena penyalahgunaan senjata api rakitan.
Hasil pengembangan tersangka, RH juga diduga mencuri hewan ternak (sapi) mengunakan senjata rakitan tersebut.
Aksi RH cukup membuat warga Desa Petelei, Maba Selatan merasa resah.
Kapolsek Maba Selatan, IPDA Habiem menjelaskan, perkara ini bermula dari adanya laporan warga terkait hilangnya ternak mereka.
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian menemukan fakta mengejutkan bahwa, pelaku tidak hanya mencuci biasa. Pelaku menggunakan senjata api rakitan dalam melancarkan aksinya.
Berdasarkan temuan alat bukti di lapangan, tersangka RH diketahui memiliki senjata api rakitan dengan amunisi kaliber 5.56.
Senjata tersebut digunakan pelaku untuk melumpuhkan atau menembak sapi sebelum dibawa kabur.
Atas temuan tersebut, kepolisian menerbitkan laporan polisi model A dengan nomor: LP/A/05/IV/2026/Polsek Maba Selatan.
“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang kuat, kami telah menetapkan Saudara RH sebagai tersangka. Yang bersangkutan terbukti memiliki dan menggunakan senjata api rakitan beserta amunisi kaliber 5.56 untuk menembak sapi warga,” ujarnya.
Dirinya menambahkan, tersangka RH dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.
“Tersangka terancam hukuman berat akibat kepemilikan senjata ilegal tersebut, di samping pasal terkait tindak pidana pencurian yang masih terus didalami. Saat ini tersangka telah kami tahan,” tandasnya.
Polsek Maba Selatan juga mengimbau kepada masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, berkaitan dengan senjata api maupun pencurian ternak di wilayah hukum mereka.

Tinggalkan Balasan