poskomalut, Polres Halmahera Timur bersama Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) RI memperkuat penegakan aturan melalui sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Kegiatan digelar di Aula Tathya Dharaka Polres Halmahera Timur, Selasa (14/4/2026), itu menegaskan komitmen tegas negara dalam menata ulang kawasan hutan yang selama ini rawan konflik dan pelanggaran.
Sosialisasi tersebut dipimpin langsung Ketua Tim Pokja Kamtib Satgas PKH, Kombes Pol. M. Ischak Said, didampingi Wakil Ketua Kombes Pol. Puji Saputro Bowo, serta Kapolres Halmahera Timur AKBP B. Kusuma Ardiansyah.
Hadir pula unsur pemerintah daerah, TNI, Kejaksaan, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga kepala desa dan pemuda dari Kecamatan Buli.
Kapolres Halmahera Timur AKBP B. Kusuma Ardiansyah menegaskan, bahwa Perpres Nomor 5 Tahun 2025 bukan sekadar regulasi, tetapi instrumen tegas negara dalam mengakhiri praktik-praktik ilegal di kawasan hutan.
“Masalah kawasan hutan ini bukan hal sepele. Ini menyangkut hukum, lingkungan, dan masa depan masyarakat. Tidak bisa lagi dibiarkan berjalan tanpa kepastian,” tegasnya.
Ia menekankan, sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mewujudkan penertiban kawasan hutan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Sementara, Ketua Tim Satgas PKH Kombes Pol. M. Ischak Said menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak semata represif, tetapi juga edukatif dan terbuka terhadap aspirasi masyarakat.
“Kami tidak hanya datang untuk penegakan hukum, tapi juga mendengar. Semua aspirasi masyarakat akan kami bawa ke pusat untuk dibahas lintas kementerian agar ada solusi konkret,” ujarnya.
Senada, Wakil Ketua Tim Kombes Pol. Puji Saputro Bowo mengingatkan bahwa penertiban kawasan hutan harus disertai kejelasan administrasi, termasuk batas wilayah, status hutan desa, hingga tanah ulayat.
“Kalau ini tidak jelas, konflik akan terus berulang. Maka penataan ini harus menyentuh aspek hukum, lingkungan, dan sosial sekaligus,” katanya.
Dalam forum tersebut, peserta tampak aktif menyampaikan berbagai persoalan di lapangan, mulai dari sengketa lahan hingga ketidakjelasan status kawasan. Seluruh masukan dicatat sebagai bahan evaluasi untuk ditindaklanjuti di tingkat pusat.
Kegiatan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak lagi memberi ruang bagi pelanggaran di kawasan hutan.
Melalui kolaborasi lintas sektor, penertiban diharapkan berjalan tegas namun tetap mengedepankan keadilan bagi masyarakat.
Kapolres menambahkan, lewat sosialisasi ini, kesadaran hukum masyarakat diharapkan meningkat, sekaligus memperkuat barisan bersama dalam menjaga kelestarian hutan sebagai aset strategis bangsa.

Tinggalkan Balasan