LABUHA-pm.com, Kasus pengrusakan Polindes dan pagar kantor Desa Belang-Belang, Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan pada Selasa 10 Januari 2022 lalu, sudah sampai pada tahap penetapan tersangka sat Reskrim Polres Halsel.
Kapolres Halsel, AKBP. Herry Purwanto, S.I.K., mengatakan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup.
“Pihak kami sudah melakukan pemeriksaan saksi saksi dan alat bukti berupa video dan dokumentasi. Jadi, dari hasil pemeriksaan bukti ke lima ini kita tetapkan tersangka diantaranya empat laki laki dan satu perempuan dan telah dilakukan penahanan,” ujar Kapolres Halsel, Senin (16/1/2023).
Lebih lanjut, kata Kapolres, tidak menutup kemungkinan pelaku pengrusakan akan masih bertambah. Sementara ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
Pasal yang di kenakan yaitu Pasal 170 ayat 1 dengan ancaman pidana 6 tahun 5 bulan atau Pasal 406 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidan dengan dengan ancaman pidana, diancam penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500,000_.
Kapolres Halsel juga mengimbau kepada warga yang tidak menerima putusan sangketa Pilkades di Halmahera Selatan agar tidak membuat situasi Kamtibmas terganggu.
“Ikuti jalur hukum sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku, sehingga tidak berdampak pada Kamtibmas,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan