SOFIFI-pm.com, Delapan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara yang bersumber dari dana pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Persero dengan perjanjian yang ditandatangi pada 30 Agustus 2020 sebesar Rp314.505.000.000,00 terdapat sejumlah masalah.

Di mana sesuai LHP BPK :13/LHP/XIX.TER/12/2022. 29 Desember 2022 terdapat sejumalah item pekerjaan yang kekurangan volume, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan tidak sesuai pemberian perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan.

“Kurangan volume, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, dan pemberian perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan pada delapan paket belanja modal Jalana Irigasi dan Jaringan (JIJ) yang menggunakan pinjaman dari PT SMI (Persero) tidak sesuai ketentuan sebesar Rp117.830.627.339,44-,,” bunyi LHP tersebut.

Sebelumnya, pada TA 2021 dan TA 2022 (s.d. Oktober 2022), Pemerintah Provinsi Maluku Utara realisasikan Belanja Modal JIJ masing-masing sebesar Rp319,146.662.578,98 dan Rp256.600,343.392,79 atau 54,21% dan 100,11% dari anggaran masing-masing sebesar Rp588.758,064.627,00 dan Rp256.322.982.268,00.

Adapun dalam perjanjian pinjaman pembiayaan dari PT SMI (Persero) memberikan batasan dan aturan mengenai hal-hal yang dilarang dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku Utara selama masa pembiayaan. Antara lain melakukan perubahan kontrak dengan pelaksana kegiatan yang menyangkut perubatan atas biaya dan/atau jangka waktu penyelesaian kontrak tanpa persetujuan tertulis dari PT SMI (Persero).

Sesaui hasil pemeriksaan BPK, delapan pekerjaan dikenakan denda keterlambatan dengan total nilai Rp94.371.523.167,27-,. Dari delapan paket itu juga terdapat lima item pekerjaan kekurangan volume senilai Rp1.903.511.202,32-,. Sementara, tiga paket pekerjaan tidak sesuai spesifikasi sebesar Rp21.555.592.969,85-,.

Terhadap temuan ini, BPK merekomendasikan Gubernur Malut agar memerintahkan kepada Kepala Dinas PUPR untuk menginstruksikan PPK tiap-tiap paket pekerjaan untuk menghitung potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp23 miliar lebih.