SOFIFI-pm.com, Pemerintah Provinsi Maluku Utara melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Balai Pelekasanaan Jalan Nasional (BPJN) sudah memverifikasi usulan penanganan jalan daerah melalui Instruksi Presiden (Inpres).

Di mana dalam proses validasi, dua ruas jalan Obi, Laiwui-Jikotamo-Anggai, Jiko Dolo-Soligi-Wayauluar, Jalan Makian, Saketa-Dahepodo yang diusulkan pemerintah provinsi sudah terverifikasi oleh BPJN Malut.

“Tadi kami baru selesai rapat dengan balai dengan seluruh kabupaten/kota untuk verifikasi terhadap usulan penangan jalan daerah melalui Inpres. Dan, sudah tervalidasi dan tentunya ada lima ruas yang saat ini menjadi perbincangan di publik,” ungkap Kepala Dinas PUPR, Saifuddin Djuba saat ditemui di kantor BPJN Malut, di Ternate, Selasa (7/2/2023).

Dirinya juga menampik pernyataan Bupati Halmahera Selatan yang menyebut pemprov tidak tahu menahu terkait Inpres penanganan jalan daerah. Padahal, pemprov telah mengusulkan pananganan jalan daerah lima ruas tersebut pada September 2022 melalui Bapenas dan Kemetrian PUPR.

“Begini ya, lima ruas ini kan menjadi kewenangan provinsi tentunya. Kalau saya sih pak bupati tidak harus menyampaikan bahwa provinsi tidak tahu menahu soal inpres,” bebernya.

Kadis menerangkan, usulan penangan jalan yang masuk dalam Inpres tidak dikerjakan pemerintah kabupaten maupun provinsi. Namun, anggaran pekerjaannya dari APBN dan dikerjakan Kementrian PUPR melalui BPJN Malut.

Saifuddin menambahkan, mengenai ruas jalan yang masuk dalam pola multyears dan Ipres seperti Saketa-Dahepodo tidak bisa dibatalkan. Tetapi, skema penangananannya, kata dia, dikerjakan persegmen.

“Misalnya di ruas yang sama seperti Saketa-Dahepodo. Nanti ditangani dengan skema persegmen. Misalnya nanti, multyears nya dari ST mana sampai di ST mana, lalu Inpresnya masuk mulai dari ST mana, nanti diskemakan,” ujarnya.

Sementara, Kepala BPJN Malut, Herdianto Arifin mengatakan sampai saat ini Inpres tersebut belum terbit, namun pihaknya sudah mengatisipasi dengan melakukan rapat koordinasi.

Ia menyampaikan, pada 2022 balai telah memfasilitasi pemerintah kabupaten maupun provinsi memasukkan usulan ke dalam Inpres jalan daerah.

Dirinya menjelaskan Inpres tersebut dikeluarkan untuk menagani jalan yang berstatus jalan kabupaten dan jalan provinsi untuk meningkatkan kemantapan jalan daerah. Jadi, semua usulan-usulan dari daerah difasilitasi.

Ia menyebut Inpres tersebut dikeluarkan secara nasional untuk mendukung program Pemerintah Pusat, bukan prioritas bagi suatu daerah tertentu. Secara nasional anggaran yang diplot melalui APBN untuk membiayan Inpres tersebut senilai 32,7 triliun. Namun, jatah yang didapat Maluku Utara sendiri belum diketahui.

“Tapi yang kami usulkan dari usulan daerah itu 1,4 triliun. Sementara yang berhasil kami verifikasi yang datanya sudah lengkap itu sekitat 700 miliar lebih. Nah itu verifikasinya, kapan data kan diperlukan juga kalau pembangunan itu perlu FS, perlu Amdal perlu DID, kesiapan lahan dan lainnya,” ucapnya.

“Akan ditargetkan DIPA nya sudah keluar pelaksanaannya satu tahun anggaranya di tahun 2023,” sambungnya.