MABA-pm.com, Perkara penganiyaan yang dilakukan Kepala Dinas (Kadis) Transmigrasi dan Ketenagakerjaan (Naketrans) Halmahera Timur (Haltim), Richard Sangadji terhadap dua safnya akhirnya diputus dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Sidang tipiring digelar pada Rabu (22/02/2023) sekira pukul 10.00 WIT, bertempat di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Beppelitbangda) Haltim.
Sidang dipimpin hakim tunggal Pengadilan Negeri Soasio Tidore, Kemal Saifudin, dihadiri Panitera, Marlina R Saleh, penyidik IPDA Gustafi F. Tabarani, kemudian terdakwa Richard Sangadji dan saksi-saksi Idman Yasir (korban), Rosihan Sompit, Imran Ibrahim, Ifdal Rajak, Muzaidar Saimima, Suraji, Musa Borot, Mastura Dji (korban), Nursia Saleh dan Aprilia, berlangsung terbuka.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur Ipda Kuhammad Kurniawan mengatakan Laporan Perkara dengan no LP/B/01/II/2023/Malut/Res Haltim/Sek Mabsel dengan pelapor Idman Yasir dan Mastura Dji.
“Setelah dilakukan gelar perkara pada 16 Februari 2023 oleh penyidik bahwa pelaku diduga melanggar pasal 352 KUHP tentang Tindak Pidana Ringan dengan ancaman hukuman maksimal 3 bulan atau denda sebesar Rp4.500,” ujarnya
“Setelah dilakukan dan dibuat berita acara cepat, perkara telah disidangkan dalam bentuk sidang tipiring yang dilaksanakan hakim Pengadilan Soasio,” sambungnya.
Dalam sidang tersebut, kata dia, para saksi dan terdakaa kembali menyampaikan keterangan, sekaligus mendengarkan hasil putusan sidang.
Untuk hasil putusan sidang perkara LP/B/01/II/2023/Malut/Res Haltim/Sek Mabsel, tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan terdakwa Richard Sangaji, diputuskan bahwa terdakwa bersalah dan diputus 1 bulan dengan masa percobaan 3 bulan.
Sedangkan untuk perkara LP/B/02/II/2023/Malut/Res Haltim/Sek Mabsel, tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan terdakwa saudara Richar Sangaji, diputuskan bahwa terdakwa bersalah dan diputuskan 2 bulan dengan masa percobaan 3 bulan.
“Dalam masa percobaan tersebut, Richard Sangadji ditahan dalam pantauan sehingga dalam masa percobaan, pelaku tidak bisa melakukan tindak pidana, sambil menunggu hasil sidang putusan yang akan diserahkan ke Kejari Haltim untuk ditindaklanjuti,” tukasnya.


Tinggalkan Balasan