TOBELO-pm.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Utara (Halut), telah menaikan status dua kasus gugaan korupsi dari penyilidikan ke penyidikan.
Dua kasus tersebut yakni dugaan gaji fiktif di Satpol PP, dan penyaluran BBM Subsidi di pelabuhan perikanan Tobelo, UPTD DKP Provinsi Malut.
Status kasus tersebut dinaikkan karena sudah penuhi unsur dua alat bukti.
Selain itu, Kejari Halut juga sementara menangani dua kasus korupsi yang masih dalam tahap penyelidikan, diantaranya dugaan penggelapan dana PKK Kabupaten Halut di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), dan dugaan pelanggaran penyaluran BBM subsidi.
“Untuk perkara dana kegiatan PKK pada DPMD Halut tahun 2019 sampai 2022 sebesar Rp2 miliar, tim penyelidik telah meminta keterangan terhadap delapan sasksi, serta telah memperoleh dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan dana PKK ini,” ujar Kepala Kejari Halut, Agus Wirawan Eko Saputro, Selasa (28/3/2023).
Lanjutnya, penyidik masih tetap perlu pengumpulan data-data dan bahan keterangan lebih lanjut untuk menguatkan indikasi perbuatan melawan hukum dan alat bukti.
“Saat ini kami masih mengumpulkan bukti-bukti terkait dengan dugaan kasus korupsi di DPMD Halut ini, jika sudah memenuhi syarat kami akan naikan satu tingkat kasus ini,” ujarnya.
Sementara untuk penanganan perkara sewa aset milik negara pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Halut tahun 2007 sampai 2022 menurutnya, penyidik telah meminta keterangan terhadap sembilan orang yang diduga terlibat dalam kasus ini serta telah memperoleh dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.
“Tim penyelidik Kejari Halut dalam proses mendalami peran masing-masing terduga pelaku tindak pidana dalam perkara sewa aset milik negara pada DKP Halut, masih diperlukan pengumpulan data-data dan bahan keterangan lebih lanjut untuk menguatkan indikasi perbuatan melawan hukum dan salah satu bukti dalam penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam sewa aset milik Negara ini,” ungkapnya.
Kemudian perkara pembayaran gaji fiktif pada Dinas Satpol PP Halut tahun 2019 sampai 2022, penyikdik telah meminta keterangan terhadap tujuh orang yang diduga terlibat. Selain itu sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi manipulasi dan mark up pada pembayaran gaji personil fiktif yang kerugian negara di taksir sebesar Rp2 miliar.
“Dalam proses penyelidikan telah ditemukan fakta yang menunjukkan ada indikasi perbuatan melawan hukum terkait adanya personel fiktif pada Dinas Satpol PP, yang mana sejumlah personel fiktif tersebut telah meneruma pembayaran gaji fiktif, uang makan dan baju dinas dari Dinas Satpol PP,”terangnya
Kajari Halut menambahkan bahwa dari hasil penyelidikan telah ditemukan 2 alat bukti dalam pembayaran gaji fiktif, pengadaan baju Dinas dan pembayaran uang makan pada pegawai Dinas Satpol PP Tahun 2019 sampai 2022.
“Telah ditemukannya 2 alat bukit dalam penanganan perkara pembayaran gaji fiktif pada Dinas Satpol PP Halut, tim penyelidik Kejari Halut pada tanggal 27 Maret 2023 meningkatkan status penanganan perkara ke Tahap Penyidikan,”pungkasnya.
Untuk perkara penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi pada UPTD DKD Malut sendiri sambung Kajari Halut, tim jaksa penyelidik Kejari juga meminta keterangan terhadap 12 orang dan telah memperoleh dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi nanipulasi penyaluran BBM subsidi pada UPTD tersebut tahun 2021 sampai 2022 dengan kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar.
“Proses penyelidikan telah ditemukan fakta terkait adanya manipulasi penyaluran BBM subsidi dengan adanya penerbitan Surat Rekomendasi oleh oknum pada UPTD di Dinas Kelautan dan Penkanan Provinsi Malut, berdasarkan hasil penyedikan telah ditemukan 2 lat bukti saat Penyelidikan dugaan tindak pidan korupsi manipulasi penyaluran BBM subsidi,”ujarnya
Selain itu disebut Kajari Halut, telah ditemukannya 2 alat bukt dalam penanganan perkara penyaluran BBM subsidi pada UPTD DKP Malut, dimana tim penyekdik Kejari Halut pada tanggal 27 Maret 2023 menaikan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.
“Jadi kami suda menaikan status kasus gaji fiktif di Satpo PP dan Penyaluran BB dari penyelidikan ke penyidikan, untuk penetapan tersangka kita masih menunggu proses penyidikan,”tuturnya.


Tinggalkan Balasan