LABUHA-pm.com, Pemberian izin kepada pihak kontraktor untuk menampung material proyek di pelabuhan oleh Kepala Syahbandar Kayoa, Husen Usman mendapat sorotan praktisi hukum, Bahtiar Husni.
Bahtiar kepada jurnalis poskomalut.com mengatakan, Kepala Syahbandar Kayoa harus diperiksa pihak berwenang. Karena menurut dia, tidak hanya pada potensi kerusakan fasilitas pelabuhan, langkah yang diambil Husen terkait nilai sewa dermaga terindikasi pada penyimpangan keuangan negara.
Dirinya meminta Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Soasio, Wisnu bentuk tim pengawasan untuk memeriksa Kepala Syahbandar Kayoa.
Sebelumnya, Kepala Syahbandar Kayoa belum melaporakan secara detail berapa nilai yang masuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk disetor ke negara terkait bongkar muat material.
“Setiap kegiatan usaha harus dilaporkan PNBP untuk menjadi kewajiban para pihak yang berkepentingan,” ujarnya, Selasa (11/4/2023).
Selanjutnya Bahtiar menjelasakn, unit Syahbandar berkewajiban untuk mengawasi setiap aktivitas pelayaran. Namun faktanya aktivitas penampungan material proyek dilakukan pada areal pelabuhan.
“Terkesaan adanya pembiaran, sehingga PNBP ini sengaja tidak dilaporkan agar tidak diketahui, sebenarnya ada apa dengan pihak Syahbandar,”tanya Bahtiar.
“Kalau ada seperti itu maka kemungkinan diambil pengutan pajak. Pertanyaannya kenapa harus dibiarkan. Ini perlu diawasi kerja-kerja Syahbandar agar tidak merugikan negara,” cetusnya.


Tinggalkan Balasan