TERNATE-pm.com, Masalah tunggakan pajak kendaraan dinas di lingkup Pemerintah Kota Ternate (Pemkot) bisa dilaporkan ke Bidang Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).
Hal ini disampaikan Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Wawan Wirdiana kepada awak media aula Sahid Bela, Ternate Selasa (13/6/2023)
Dirinya menyampaikan, masalah tunggakan pajak kendaraan dinas di beberapa daerah di Indonesia bisa ditangani Bidang Korupsi KPK RI.
“Masalah pajak ini sudah seperti biasa yang dialami masyarakat pada umumnya. Akan tetapi, selaku pemerintah harusnya lebih menaati pembayaran pajak kendaraan, sehingga menjadi contoh untuk masyarakat bukan meninggalkan tunggakan sebanyak itu,”kata Wawan.
Ia menambahkan, kendaraan milik Pemkot yang pajaknya belum dibayar, agar STNK nya dionaktifkan dan administrasi yang lainnya.
“Biar tidak bisa digunakan lagi,” ucapnya.
Lanjut Wawan, seharusnya Pemkot lebih disiplin membayaran pajak, karena hal ini juga dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ternate.
“Intinya dilaporkan saja ke teman-teman KPK bagian Korsup, sehingga dapat diselesaikan dengan cepat,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan