TERNATE-pm.com, Dewan Perwakilan Rakayat Daerah (DPRD) Kota Ternate menilai pemerintah kota dalam hal ini dinas terkait lemah menagih tunggakan pajak hotel dan resotran.
Padahal, Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate memiliki kewenangan atau otoritas menagih piutang pajak kepada pelaku usaha. Pasalnya, bakal mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi II DPRD Kota Ternate, Mubin A. Wahid mengatakan, apabila para pelaku usah membandel dan tidak menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak, maka harus ada upaya paksa dari pemerintah kota.
“Tapi kenapa pemerintah kok seolah-olah tidak berkutik. Tunggakan pajak Hotel Daffam dan Royal itu cukup besar kok. Tapi kenapa pemerintah lambat melakukan penagihan,” tanya Mubin.
Politisi PPP itu juga mempartanyakan upaya pemerintah kota dalam melakukan penagihan tunggakan pajak di dua tempat usaha tersebut yang nilainnya mencapai miliaran rupiah.
“Kalau pemerintahnya lemah maka apa jadinya daerah kita ini,” cetusnya.
Mubin meminta ketegasan dari Pemkot Ternate terhadap para pelaku usaha dengan menempuh jalaur hukum sesuai dengan mekanisme.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pengelolaan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate mengonfirmasi beberapa pelaku usaha menunggak pajak miliaran rupiah.
Kepala BP2RD, Jufri Ali mengungkapkan pelaku usaha di Kota Ternate yang menunggak pajak adalah Hotel Daffam dengan nilai Rp2 miliar, Royal’s Resto Rp1 miliar lebih untuk pajak hiburan. Dan, pajak galian C milik Hi. Ahmad Kamaluddin sebesar Rp600 juta serta Jamaludin Wua senilai Rp300 juta.
Besaran tunggakan pajak itu sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara pada 2020, tahun anggaran 2018-2019.
Selanjutnya, tugas BP2RD menerbitkan Surat Ketetapan Kurang Membayar (SKKM). Namun, surat yang dilayangkan sebanyak 15 kali itu mendapat klarifikasi dari para pelaku usaha tersebut.
“Menurut mereka itu terlalu besar nilainya, dengan berbagai alasan, seperti ada piutang juga terhadap mereka,” ujarnya, Senin 26 Juni 2023 lalu.
Jufri mempertanyakan langkah para pengusaha yang tidak memberikan klafirikasi sebelum LHP BPK dikeluarkan. Karena, kata dia, pihaknya hanya menindak lanjuti temuan BPK dengan menerbitkan SKKM untuk penagihan.
Dirinya juga menyarankan kepada para pelaku usaha untuk melayangkan komplain kepada BPK. Meski begitu, BP2RD tetap menindaklanjuti klarifikasi tersebut dengan menerbitkan surat ke Inspektorat sebagai lembaga audit internal Pemerintah Kota Ternate untuk menindaklanjuti.
“Karena di sini (BP2RD) belum ada bidang pemeriksa pajak, SDM nya belum ada itu,” ujarnya.
Lebih lanjut Jurfi menyatakan, salah satu langkah tegas yang diambil adalah berkoordinasi dengan OPD terkait yakni Satpol PP untuk menyegel tempat usaha tersebut apabila tidak memiliki itikad baik piutang pajak kepada Pemerinta Kota Ternate.


Tinggalkan Balasan