TERNATE-pm.com, Pasca tetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate menggarap mantan Sekda Kota Ternate, Jusuf Sunya, Rabu (24/7/2024).
Usai diperiksa, Jusuf kepada awak media mengakui kedatangannya di kantor Adhyaksa itu untuk memberikan keterangan tentang kasus rasuah dana virus corona di Pemerintah Kota Ternate pada 2022 senilai Rp22 miliar.
“Saya memberikan keterangan sebagai saksi. Waktu itu saya jadi Plt BPKAD Kota Ternate,” kata Yusuf.
Jusuf menyebut siap memberi keterangan, jika ia dipanggil kembali penyidik kejaksaan.
“Saya siap memberikan keterangan kalau dipanggil kembali,” akunya.
Sementara, kasi Intel Kejari Ternate Aan Syaeful Anwar dikonfirmasi membenarkan pemeriksaan tersebut.
“Ada pemeriksaan mantan Sekda, dalam kasus ini kami terus melakukan pendalaman,” tandasnya.



Tinggalkan Balasan