poskomalut, Unit Resmob Satreskrim Polres Halmahera Utara berhasil meringkus pelaku DPO kasus perkosaan di Desa Tanjung Niara, Tobelo Tengah.
Penangkapan dipimpin langsung Kanit Resmob Aipda Musmulyadi pada, Rabu (10/09/2025).
Kasat Reskrim Polres Halut, Sofyan Torid mengungkap identitas pelaku bernama Julen Karto Paramat berusia 23 tahun.
Sekira pukul 08:00 WIT, Tim Resmob mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di salah satu rumah warga Desa Tanjung Niara.
“Tim Resmob Polres Halut yang dipimpin Aipda Musmulyadi melakukan pengintian atau cara bertindak pada pukul 08:30 WIT, untuk melakukan penangkapan pelaku DPO,” ucapnya.
Tepat pada pukul 08:40 WIT, Tim Resmob melakukan penggerebekan untuk penangkapan pelaku yang saat itu sedang tertidur di belakang rumah warga.
“Setelah penangkapan, tim kembali ke mako untuk mengamankan pelaku serta menyerahkan tersangka kepada penyidik yang menangani kasus tersebut,” jelas Sofyan.
Kasat Reskrim menegaskan, penangkapan pelaku merupakan bentuk keseriusan serta komitmen Polres Halut menindak pelaku perkosaan.



Tinggalkan Balasan