poskomalut, Aktivitas Pekerja Seks Komersial (PSK) kian marak di Desa Kawasi, Obi, Halmahera Selatan.

Peredaran miras di desa dengan luas 284,6 Km² dan jumlah jiwa pada 2016 sebanyak 1.022 juga makin marak tanpa perhatian serius dari aparat penegak hukum maupun pemerintah.

Data statistik menunjukkan pada 2024 jumlah penduduk Desa Kawasi mengalami penurunan 971 jiwa terdiri dari 208 Kepala Keluarga (KK).

Dari hasil penelusuran, para PSK datang dari sejumlah daerah, baik Maluku Utara, Sulawesi dan Jawa Barat.

Untuk menunjang pekerjaan mereka, para PSK menggunakan aplikasi Michat untuk berkomunikasi dengan pelanggan.

Para WTS atau wanita tuna susila menggunakan jasa penginapan dan juga indekos selama bekerja di Desa Kawasi.

Sekertaris Desa Kawasi, Frans Datang ditemui sejumlah awak media, Jum’at 20 November 2025 di kediamannya mengaku tak berdaya menghadapi pelaku usaha penginapan dan indekos serta peredaran minuman keras.

Selain itu, penerapan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 dan 10 Tahun 2004 tentang sanksi terhadap penginapan/hotel yang memperkerjakan PSK, serta larangan minuman keras tidak berlaku di Desa Kawasi.

Padahal, Perda jelas melarang kegiatan prostitusi dan penjualan miras di tempat hiburan, termasuk penginapan/hotel.

Penerapan Perda juga tidak hanya sekadar sanksi bagi penginapan/hotel namun, pelanggar juga bisa dikenai denda administrasi dan atau pidana sesuai KUHP prostitusi (Pasal 296 dan 506 KUHP).

Dalam ketentuan lain berdasarkan Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi pasal 29 menyebutkan, menyediakan atau memfasilitasi pornografi, termasuk prostitusi, dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Pasal 30: Mengoperasikan atau menjadi pengelola tempat prostitusi dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp, 15 miliar.

Terpisah, Kapolsek Obi, IPDA Daffa Raissa Putra dikonfirmasi mengatakan, peredaran minuman keras di wilayah hukumnya menjadi perhatian dalam menekan tingkat kekerasan dalam masyarakat.

“Menjaga Khambtimas di Wilayah Polsek Obi, pada Sabtu pekan kemarin melakukan razia di sejumlah tempat yang menjadi sasaran peredaran miras, alhasil dari Opera tersebut, sebanyak 100 kantor miras jenis cap tikus berhasil di amankan, begitu juga dengan minuman beralkohol lainnya seperti anggur merah, barang bukti tersebut kemudian di musnahkan,” kata IPDA Daffa melalui sambungan telepon, Sabtu 22 November 2025.