poskomalut, Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Ikbal Ruray mendukung pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Adat.
Diketahui, Perda tersebut sudah lama digaungkan Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Waris Agono.
“Apa yang diinginkan Kapolda Maluku Utara itu juga menjadi harapan DPRD untuk bagimana Perda ini segara diadakan, sehingga masyarakat adat di Maluku Utara bisa ada payung hukumnya,” kata Ikbal, saat dikonfirmasi awak media di Sofifi, Selasa (10/3/2026).
Anggota legislatif dua periode itu menjelaskan, pembentukan Perda tersebut penting agar tidak ada lagi tumpang tindi atau masalah yang menyangkut masyarakat adat dengan perusahaan tambang.
“Kalau untuk beberapa kabupaten sudah membahas, dan segera digodok. DPRD Maluku Utara tetap mendukung,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Drs Waris Agono meminta Pemerintah Dearah (Pemda) Halmahera Utara segera Perda tentang Masyarakat Adat.
Permintaan itu sebagai tindak lanjut dari diluncurkanya Desa Wangongira sebagai kampung kawasan perlindungan masyarakat adat.
Kapolda mengatakan, Desa Wangongira, di Tobelo Barat sebagai kampung adat semata-mata menjaga kelestarian budaya masyarakat.
Selain Halut, permintaan pembentukan Perda masyarakat adat juga menyasar beberapa kabupaten di Maluku Utara.


Tinggalkan Balasan