poskomalut, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara mengungkap perkembangan penyidikan kasus kematian Ali Daud, di kawasan hutan Desa Bobane Jaya pada 2 April 2026.
Enam bulan berlalu, polisi hingga kini belum mengungkap identitas pelaku. Namun, hasil penyidikan mengungkap adanya dugaan tindak pidana dengan kekerasan terhadap korban.
Ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolda Maluku Utara Irjen Pol. Afir Budiman, didampingi Wakapolda Maluku Utara Brigjen Pol. Slamet Hariyadi, Kabid Humas Kombes Pol. Hadi Poerwanto, Dirreskrimum Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, Karo Ops Kombes Pol. Teguh Kariyadi serta Kabidkum di Sofifi, Kamis (24/9/2026).
Dirreskrimum Kombes Pol. I Gede Putu Widyana mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, Ali Daud diduga meninggal akibat dibunuh seseorang, hingga kini belum diketahui identitasnya.
Penyidik telah melakukan tempat kejadian perkara secara berulang, pemeriksaan laboratorium forensik, autopsi, penyusunan visum et Repertum, pemeriksaan ahli forensik dan ahli hukum pidana, hingga memeriksa sebanyak 33 orang saksi.
“Penyidik juga melakukan analisis teknologi informasi, penelusuran menggunakan citra satelit bekerja sama dengan BRIN, penjejakan lapangan oleh Tim Penjejak Korps Brimob Polri, hingga pengumpulan bahan keterangan melalui metode intelijen antropologis,” jelas Putu.
Hasil autopsi menjadi salah satu temuan penting dalam penyidikan. Polisi menyebut tubuh Ali Daud mengalami sedikitnya 19 luka akibat kekerasan benda tajam di berbagai bagian tubuh.
Menurut Putu, luka tersebut memiliki intensitas kekerasan tinggi hingga menyebabkan kerusakan pada organ vital korban.
Selain temuan medis, penyidik juga menemukan sejumlah petunjuk di sekitar lokasi kejadian. Di antaranya jejak kaki yang mengarah ke kawasan hutan, sebuah bevak terbuat dari batang kayu dan dedaunan, serta batang anak panah tradisional.
Polda Maluku Utara menyatakan fakta yang diperoleh penyidik tidak mendukung dugaan bahwa pembunuhan Ali Daud dilakukan masyarakat Desa Sibenpopo.
“Berdasarkan keseluruhan hasil penyelidikan, Polda Maluku Utara menyatakan fakta-fakta yang diperoleh penyidik tidak mendukung dugaan bahwa pembunuhan Ali Daud dilakukan oleh masyarakat Desa Sibenpopo,” terang Putu.
Ia menegaskan, kesimpulan tersebut didasarkan pada fakta ditemukan penyidik, alat bukti, analisis ilmiah serta pendapat para ahli.
Di sisi lain, Polda Maluku Utara juga memisahkan perkara kematian Ali Daud dengan rangkaian tindak pidana yang terjadi setelah peristiwa tersebut.
“Perkara pembunuhan Ali Daud dan rangkaian tindak pidana yang terjadi setelahnya merupakan perkara yang berbeda dan masing-masing ditangani berdasarkan fakta hukumnya sendiri,” tegasnya.
Polda Maluku Utara mengimbau masyarakat tetap tenang, tidak mudah terprovokasi dan membangun stigma terhadap kelompok tertentu.
Polisi juga meminta masyarakat memberikan kepercayaan kepada penyidik untuk menuntaskan seluruh perkara berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
“Penegakan hukum yang kami lakukan tidak hanya bertujuan menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga memulihkan rasa keadilan, menjaga stabilitas keamanan dan mengembalikan kehidupan masyarakat agar dapat kembali hidup berdampingan secara damai,” pungkas Putu.


Tinggalkan Balasan