poskomalut, Penanganan kasus dugaan korupsi anggaran pasar murah pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Maluku Utara tahun anggaran 2021-2023 memasuki babak penting.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara mengaku telah mengantongi hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN).
Penyidik juga disebut telah mengantongi nama pejabat yang dinilai bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Kepala Kejati Maluku Utara, Roberthus Melchisedek Tacoy, mengatakan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) kini tengah merampungkan sejumlah alat bukti sebelum menentukan dan mengumumkan tersangka.
“Terkait Disperindag, tim sementara merampungkan bukti-bukti, selanjutnya menetapkan siapa yang bertanggung jawab,” Kepala Kejati Maluku Utara, Roberthus Melchisedek Tacoy di Ternate, Rabu (29/9/2026).
Ia memastikan, setelah seluruh bukti dinilai cukup, Kejati Maluku Utara akan menyampaikan kepada publik pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Nanti akan disampaikan siapa-siapa saja yang bertanggung jawab. Ini dugaan penyalahgunaan kewenangan,” ujarnya.
“Untuk hasil PKN sudah ada, tinggal menunggu saja siapa yang bertanggung jawab,” sambungnya.
Kasus ini berkaitan dengan anggaran pengadaan pasar murah Disperindag Maluku Utara dengan nilai sekitar Rp7 miliar anggaran 2021-2023.
Dalam proses penyidikan, jaksa sebelumnya telah menggeledah Kantor Disperindag Maluku Utara di Sofifi, pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan pengadaan kegiatan pasar murah yang kini menjadi objek penyidikan.


Tinggalkan Balasan