TERNATE-pm.com, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Indonesiana, Kota Tidore Kepulauan dan mantan pegawai, Samiatun Mutia disomasi salah satu warga Kelurahan Dowora, Fandasari Ridjan (30).

Somasi atau teguran hukum kedua dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Bahtiar Husni dan rekan dengan nomor : 11/SOM ADV/MBH-A/PID/II/2023 sesuai Surat Kuasa Nomor : 11/ADV/MBH-A/PID/II/2023 tanggal 20 Februari 2023, mengenai dugaan penggelapan uang nasabah.

Bahtiar Husni kuasa hukum Fandasari kepada awak media mengatakan, berdasarkan keterangan dan bukti-bukti peroleh, telah terjadi peristiwa hukum antara klien mereka dengan PT Bank BRI Unit Indonesiana Tidore Kota Tidore Kepulauan terkait pembukaan rekening deposito.

Dirinya menjelaskan, pada 3 Februari 2021 lalu, kliennya mendatangi Kantor PT Bank BRI Unit Indonesiana Kota Tidore Kepulauan, di mana pada saat itu Samiatun Mutia (mantan pegawai) bertugas sebagai Costumer Service (CS). Samiatun menerima klien mereka kemudian ditanyakan perihal maksud dan tujuan kedarangannya.

“Disampaikan kalau klien kami ingin mendepositokan uang senilai Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah). Pada saat itu saudari Sumiatun langsung menindaklanjuti dengan menyerahkan beberapa dokumen untuk di isi oleh klien kami,” jelasnya kepada awak media, Rabu (15/3/2023).

Lanjutnya menerangkan, setelah itu tidak lama berselang Sumiatun terlihat keluar dari ruangan Kepala Bank BRI UNIT dan memberikan dokumen yang kemudian diserahkan kepada klien mereka.

“Sehingga klien kami meyakinkan kalau pendaftaran pembukaan rekening deposito telah selesai dan terdaftar di BRI Unit Indonesiana,” terangnya.

Namun berselang 1 (satu) bulan kemudian, ada notifikasi yang masuk melalui lewat sms banking, kalau telah masuk bunga deposito sejumlah Rp192.258,- (seratus sembilan puluh dua ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah), dan seterusnya sampai Juli 2021 dibayarkan pada Agustus 2021.

Selanjutnya pasa September 2021 terjadi keterlambatan bunga Deposito hingga Januari 2022 baru terbayarkan seluruhnya, sehingga pada saat itu klien mereka sempat ingin melakukan pindah pembukuan tepat pada jatuh tempo, Februari 2022.

“Namun Samiatun menyampaikan karena sudah melewati jatuh tempo, jadi secara otomatis telah dilanjutkan, namun pada Juli 2022 bunga deposito telah terhenti, dan kilen kami setelah berkomunikasi dengan Sumiati tidak mendapat kejelasan terkait dana deposito miliknya,” beber Direktur YLBH Malut itu.

Senada, Abdullah Ismail menambahkan, perbuatan yang dilakukan Samiatun dalam kapasitasny sebagai pegawai Bank BRI Unit Indonesiana Tidore. Sehingga, pihak Bank BRI Unit Indonesiana Tidore tidak bisa lepas dari pertanggung jawaban hukum atas perbuatan pegawainnya.

“Berdasarkan alasan-alasan somasi di atas, hahwa selama ini kilen kami dengan susa payah melakukan membuka rekening deposito di BRI Unit Indonesiana Kota Tidore Kepulauan. Klien kami mengalami kerugian atas tindakan Sumiatun. Dan, merasa ditipu atas perbuatannya,” bebernya.

Perbuatan mantan pegawai BRI Cabang Soasio tersebut merupakan suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal  378 KUHPidana dan/atau penggelapan sebagaimana Pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Selain itu juga melanggar pasal 372 KUHPidana, Pasal 37 B ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998. Selanjutnya, dianggap melanggar Pasal 49 (1) dan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

“Jika pihak bank tidak beritikad baik dan tidak menghubungi kami selaku kuasa hukum, maka kami akan melakukan proses hukum baik pidana maupun perdata dengan mengajukan gugatan ke pengadilan dengan konsekuensi kerugian yang lebih besar,” tukasnya.